Lapora Pajak Lapora Pajak
DBON DBON

Tugas Pokok Dan Fungsi

  1. Perumusan kebijakan di bidang pembibitan dan ilmu pengetahuan teknologi olahraga. peningkatan tenaga dan organisasi keolahragaan, industri dan promosi olahraga, olahraga prestasi, serta standardisasi dan infrastruktur olahraga.

  2. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembibitan dan ilmu pengetahuan teknologi olahraga. peningkatan tenaga dan organisasi keolahragaan, industri dan promosi olahraga, olahraga prestasi, serta standardisasi dan infrastruktur olahraga.

  3. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembibitan dan ilmu pengetahuan teknologi olahraga. peningkatan tenaga dan organisasi keolahragaan, industri dan promosi olahraga, olahraga prestasi, serta standardisasi dan infrastruktur olahraga.

  4. Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembibitan dan iptek olahraga. peningkatan tenaga dan organisasi keolahragaan, industri dan promosi olahraga, olahraga prestasi, serta standardisasi dan infrastruktur olahraga.

  5. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembibitan dan iptek olahraga. peningkatan tenaga dan organisasi keolahragaan, industri dan promosi olahraga, olahraga prestasi, serta standardisasi dan infrastruktur olahraga.

  6. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembibitan dan iptek olahraga. peningkatan tenaga dan organisasi keolahragaan, industri dan promosi olahraga, olahraga prestasi, serta standardisasi dan infrastruktur olahraga.

  7. Pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga; dan

  8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

 

PELAYANAN