TUGAS
Deputi Pengembangan Industri Olahraga Kemenpora menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan industri olahraga, meliputi:
1. Pengelolaan jasa kegiatan cabang olahraga
2. Pengelolaan sarana dan prasarana olahraga
FUNGSI
Deputi Pengembangan Industri Olahraga Kemenpora menjalankan fungsi sebagai berikut:
- Perumusan kebijakan di bidang pembudayaan olahraga;
- Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan industri olahraga;
- Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan industri olahraga;
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan industri olahraga;
- Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan industri olahraga;
- Pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Pemuda dan Olahraga.
SUSUNAN ORGANISASI DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN INDUSTRI OLAHRAGA
- Sekretariat Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga
- Asisten Deputi Wisata Olahraga
- Asisten Deputi Olahraga Profesional
- Asisten Deputi Pengelolaan Jasa, Sarana, dan Prasarana Olahraga
- Asisten Deputi Promosi dan Kemitraan Global Olahraga
(Sumber: Permenpora Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenpora)