Dalam rangka percepatan penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi untuk menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, perlu dilakukan penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sehubungan hal tersebut diatas, untuk mengoptimalkan penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada program dan kegiatan Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, perlu menetapkan Surat Edaran Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri Pada Program dan Kegiatan Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga.
STANDAR PELAYANAN PEMBERIAN SARANA OLAHRAGA PRESTASI TAHUN 2023
SOP Bantuan Sarana Olahraga Prestasi 2024
SOP Bantuan Pemerintah Untuk Kegiatan Pelatihan Tenaga Olahraga Induk Organisasi IOCO.
SOP Seleksi Bantuan Pemerintah Untuk Peningkatan Prestasi Olahraga