Kemenpora melalui Deputi Bidang Pengembangan Pemuda menerima audiensi dari Komisi IV Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah pada Kamis siang (9/11) di lantai 5 Gedung Graha Kemenpora. Deputi Bidang Pengembangan Pemuda Raden Isnanta dan didampingi oleh Asisten Deputi Kemitraan Pemuda Khairil Adha serta Asisten Deputi Kepemimpinan Pemuda Subroto menerima audiensi tersebut.
Jakarta – Kemenpora melalui Deputi Bidang Pengembangan Pemuda menerima audiensi dari Komisi IV Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah pada Kamis siang (9/11) di lantai 5 Gedung Graha Kemenpora. Deputi Bidang Pengembangan Pemuda Raden Isnanta dan didampingi oleh Asisten Deputi Kemitraan Pemuda Khairil Adha serta Asisten Deputi Kepemimpinan Pemuda Subroto menerima audiensi tersebut. Audiensi dilakukan dengan tujuan Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah berkonsultasi dengan Kemenpora dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah tentang kepemudaan dan olahraga.
Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan beberapa permasalahan di bidang kepemudaan dan olahraga yang ada di Sulawesi Tengah dan berkonsultasi untuk dapat menyelesaikan permasalahan tersebut. Selain itu, Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah juga berkonsultasi dan memohon arahan dengan Kemenpora tentang langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk meningkatkan prestasi pemuda dalam hal kepemudaan dan olahraga.
Dalam sesi diskusi dan konsultasi tersebut, Deputi Bidang Pengembangan Pemuda Raden Isnanta menyampaikan bahwa salah satu fungsi pemerintah pusat antara lain sebagai pedoman dalam skala nasional dan bersifat stimulan yang dapat berbentuk seperti sarana maupun pelatihan.
“Dalam olahraga, sebaiknya bikin lapangan sebagai tempat berlatih pemuda-pemuda dan dikawal secara penuh, bukan hanya membikin stadion yang megah. Kami di bidang pemuda dan olahraga berfokus dalam membangun sumber daya manusia. Selain itu, kami pernah memberikan rekomendasi dalam pembangunan fasilitas olahraga seperti dibangunnya GOR yaitu GOR tipe B. Gor tipe B ini penggunaannya mudah dan biaya pemeliharaan tidak terlalu tinggi. Kalau di pemuda, banyak aset-aset yang bukan khusus pemuda tapi sering digunakan di bidang pemuda maka ada optimalisasi sumber daya manusia daripada pembangunan fisik,” jelas Isnanta.
Deputi Bidang Pengembangan Pemuda Raden Isnanta mengapresiasi kepada Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah yang datang berkonsultasi dan menjelaskan kondisi kepemudaan dan olahraga di Provinsi Sulawesi Tengah. Diharapkan dalam bidang olahraga di Provinsi Sulawesi Tengah dapat menjalankan Peraturan Presiden No.86 Tahun 2021 Tentang Desain Besar Olahraga Nasional dan membentuk tim koordinasi di Provinsi Sulawesi Tengah. Selain itu, diharapkan dalam bidang kepemudaan dapat menjalankan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2022 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan.
Turut hadir dalam audiensi Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah I Nyoman Slamet, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Rahmawati M Nur, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Ibrahim A Hafid dan Penanggung Jawab pada Deputi Bidang Pengembangan Pemuda Kemenpora. (PAH/AL)