Industri olahraga di Indonesia kini memasuki babak baru. Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) resmi melakukan restrukturisasi, dengan salah satu unit baru Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga. Langkah ini menandai keseriusan pemerintah dalam menjadikan olahraga sebagai sektor ekonomi strategis, bukan sekadar aktivitas fisik atau hiburan semata.
Industri olahraga di Indonesia kini memasuki babak baru. Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) resmi melakukan restrukturisasi, dengan salah satu unit baru Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga. Langkah ini menandai keseriusan pemerintah dalam menjadikan olahraga sebagai sektor ekonomi strategis, bukan sekadar aktivitas fisik atau hiburan semata.
Industri olahraga merupakan mesin ekonomi yang terus bertumbuh. Laporan pengukuran Indeks Pembangunan Olahraga (IPO) tahun 2024 menunjukkan nilai agregat ekonomi olahraga tahun 2024 sebesar Rp39,45 triliun atau setara dengan 0,19% terhadap PDB. Ada peningkatan sebesar Rp2,17 triliun dibandingkan dengan data tahun 2023 yang sebesar 37,28 triliun. Lima kontributor terbesar dalam industri olahraga secara berturut-turut adalah produk sepatu sebesar 41,75%, pakaian olahraga sebesar 28,61%, tiket pertandingan sebesar 25,96%, biaya perjalanan sebesar 20,59%, dan sewa tempat latihan sebesar 18,69%. Selain itu, industri olahraga juga berperan dalam menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Di tahun 2024, pengeluaran masyarakat untuk olahraga juga meningkat, mencakup keanggotaan pusat kebugaran, pembelian peralatan, dan partisipasi dalam acara olahraga berbayar. Hal ini menunjukkan bahwa olahraga telah menjadi bagian dari gaya hidup dan konsumsi masyarakat Indonesia.
Secara global, nilai pasar industri olahraga global diperkirakan mencapai USD 599,9 miliar pada 2025, dengan pertumbuhan tahunan (CAGR) sebesar 8% melampaui rata-rata pertumbuhan PDB dunia sebesar 3,2%.
Kedeputian Baru, Mendorong Ekosistem Industri Olahraga
Permenpora Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenpora menjabarkan tugas dan fungsi Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga. Deputi ini bertugas menyelenggarakan perumusan kebijakan, mengoordinasikan, dan menyinkronkan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan industri olahraga. Ruang lingkupnya meliputi pengelolaan jasa kegiatan cabang olahraga serta pengelolaan sarana dan prasarana olahraga.
Fungsi kedeputian ini antara lain 1) perperumusan kebijakan di bidang pengembangan industri olahraga; 2) koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kegiatan di bidang pengembangan industri olahraga; 3) penyusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan industri olahraga; 4) pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan industri olahraga; 5) pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan industri olahraga; 6) pelaksanaan administrasi Deputi; dan 7) pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Deputi ini didukung oleh empat Asisten Deputi yaitu Wisata Olahraga, Olahraga Profesional, Pengelolaan Jasa, Sarana dan Prasarana Olahraga, serta Promosi dan Kemitraan Global Olahraga. Sesuai konsep kolaborasi, struktur ini dirancang untuk memperkuat kolaborasi penthahelix antara pemerintah, pelaku industri (bisnis), komunitas olahraga, media dan akademisi untuk mengembangankan industri olahraga di tanah air.
Menuju Masa Depan Industri Olahraga Indonesia
Dengan struktur baru dan dukungan kebijakan yang kuat, industri olahraga Indonesia memiliki potensi besar untuk tumbuh dan memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong gaya hidup sehat dan aktif di masyarakat.
Ke depan, jika dikelola dengan baik, industri olahraga Indonesia diprediksi akan semakin berkembang dengan meningkatnya partisipasi masyarakat, investasi dari sektor swasta, serta integrasi dengan sektor pariwisata dan hiburan. Dengan strategi yang tepat, industri ini berpotensi menjadi lokomotif ekonomi baru yang berkelanjutan, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara luas dan tentu saja meningkatkan pendapatan negara.
*Oleh Tutut Bina S, Pranata Humas Ahli Madya Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga Kemenpora