Dalam rapat lanjutan pembahasan usulan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang digelar oleh Badan Pusat Statistik (BPS) RI pada (27/5), usulan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tentang dimasukkannya sektor industri/manufaktur peralatan dan perlengkapan olahraga ke dalam KBLI 2025 secara prinsip disetujui.
Jakarta: Industri olahraga Indonesia makin punya masa depan cerah. Dalam rapat lanjutan pembahasan usulan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang digelar oleh Badan Pusat Statistik (BPS) RI pada (27/5), usulan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tentang dimasukkannya sektor industri/manufaktur peralatan dan perlengkapan olahraga ke dalam KBLI 2025 secara prinsip disetujui.
Hadir langsung dalam rapat tersebut Asisten Deputi Olahraga Profesional Kemenpora, Yusup Suparman, yang menyampaikan bahwa penguatan industri olahraga adalah langkah penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
"Olahraga bukan hanya soal prestasi di lapangan, tapi juga harus berdampak secara ekonomi. Industri olahraga punya potensi besar untuk menyerap tenaga kerja, meningkatkan daya saing produk dalam negeri, hingga mendorong ekspor," ujar Yusup.
Usulan dari Kemenpora tersebut masuk dalam kelompok C KBLI dengan kode 27–33. Nantinya, pengesahan resmi akan dituangkan melalui Peraturan Kepala BPS RI sebagai dasar hukum yang berlaku nasional.
Namun begitu, Kemenpora sebagai pembina sektor KBLI olahraga juga perlu bersinergi dengan beberapa kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), agar pengembangan industri olahraga berjalan terarah dan berkelanjutan.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat BPS RI Lantai 8 ini menjadi langkah awal penting dalam menyiapkan fondasi regulasi bagi kebangkitan ekonomi olahraga nasional. Diharapkan ke depan, olahraga bukan hanya menjadi gaya hidup, tapi juga sumber penghidupan yang menjanjikan bagi masyarakat Indonesia.
Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
Fungsi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) adalah untuk menyeragamkan aktivitas usaha di Indonesia, membantu pelaku usaha menentukan kategori bidang usaha, serta memberikan acuan untuk pendaftaran dan legalitas usaha seperti NIB (Nomor Induk Berusaha). KBLI juga digunakan sebagai dasar untuk perizinan penanaman modal, pengadaan barang dan jasa, serta dalam penyelenggaraan statistik.
Jika industri olahraga masuk dalam KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) 2025, hal ini akan memberikan manfaat bagi pelaku usaha di sektor olahraga. KBLI berfungsi sebagai panduan bagi pemerintah dalam mengatur izin usaha dan menentukan jenis usaha yang diizinkan di Indonesia. Dengan masuknya industri olahraga dalam KBLI, pelaku usaha dapat menggunakan KBLI sebagai dasar untuk mendapatkan izin usaha dan mengikuti regulasi yang berlaku.(Jun/Uc)