Lapora Pajak Lapora Pajak
DBON DBON

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Garut Melakukan Konsultasi Terhadap Kemenpora Terkait Rancangan Peraturan Daerah Tentang Keolahragaan

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dan dibentuk dalam rapat Paripurna. Tugas Badan Legislatif ini adalah, menyusun rancangan program pembentukan peraturan daerah yang memuat skala prioritas Raperda beserta alasannya pada setiap tahun anggaran.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Garut Melakukan Konsultasi Terhadap Kemenpora Terkait Rancangan Peraturan Daerah Tentang Keolahragaan Kunjungan Kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Garut

Kamis, 8 Juni 2023, bertempat di Lt.3, Gedung PPITKON Kemenpora. Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, menerima Kunjungan Kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Garut.

Bapemperda DPRD Kabupaten Garut telah mendengar dan menerima aspirasi masyarakat yang telah disampaikan oleh pemerintah daerah. Dari inisiasi inilah yang mendorong Bapemperda DPRD Kabupaten Garut untuk melaksanakan kunjungan kerja langsung kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga. Selain daripada itu Bapemperda DPRD Kabupaten Garut juga melihat bahwa, masyarakat kabupaten Garut saat ini telah memiliki minat dan semangat yang besar terhadap olahraga. Maka dengan memperhatikan situasi  dan kondisi yang ada, dapat disimpulkan bahwa Dalam Pengembangan dan Pembinaan Olahraga,  Masyarakat Garut memerlukan adanya sebuah Peraturan Daerah yang akan mengatur serta mengawasi pengembangan dan pembinaan olahraga serta perlunya prasarana olahraga dan Tata Kelola Pendanaan yang memadai.

Selaku Penanggung Jawab Bidang Sistem Informasi dan Kehumasan Sekretariat Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, dan bertindak sebagai pimpinan pertemuan, Isa Anshary, menyampaikan. "Agar semua permasalahan yang ada di Kabupaten Garut ini dapat terealisasikan ke dalam peraturan daerah nanti. Pemerintah Daerah harus melibatkan Seluruh Dinas Terkait dan Pemangku Kepentingan lainnya agar seluruh muatan materi ini dapat di ketahui oleh Lembaga Eksekutif atau Pansus DPRD Kabupaten Garut, dan Rancangan Peraturan Daerah harus menyesuaikan dengan kondisi daerahnya." 

"Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan dan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 Tentang DBON wajib untuk di jadikan dasar dan acuan dalam penyusunan Raperda nanti. Kerena di dalamnya tertulis peran serta kewenangan yang akan di atur dalam Peraturan Daerah, sehingga Raperda dimaksud dapat mengadopsi Klausul-Klausul yang dibutuhkan." 

Pertemuan ini secara langsung didampingi oleh: Penanggung Jawab Bidang Hukum Organisasi dan Ketatalaksanaan pada Sekretariat Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Ferdinand Kamariki Tangkudung; Penanggung Jawab Bidang Pembinaan dan Pengembangan Sentra Olahraga Prestasi pada Asisten Deputi Olahragawan Andalan, Jaenal Aripin; dan Penanggung Jawab Bidang Standar Kompetensi dan Sertifikasi Kompetensi Tenaga Keolahragaan pada Asisten Deputi Tenaga dan Organisasi Keolahragaan, Cecep Sumarna.

"Dalam Undang-Undang tentang Keolahragaan telah mengamanatkan bahwa Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan menjadi Tugas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Sehingga hal dimaksud menjadi kewenangan bagi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah. Terkait rencana pengaturan dan pengelolaan pendananan keolahragaan, dalam Raperda nanti Dana Perwalian dan/atau Mandatory Spending di perbolehkan untuk di atur di dalamnya." Ucap Ferdinand Kamariki Tangkudung.

Pembinaan dan pengembangan metode yang diterapkan pada para atlet akan berdampak terhadap pencapaian prestasi olahraga. Begitupun dengan Tenaga Keolahragaan, Pelatih, Wasit dan Juri. Dari para tenaga keolahragaan ini dapat di ketahui bagaimana pembinaan, regulasi dan keputusan yang tepat.

"Dalam pengembangan dan pembinaan keolahragaan, Pemerintah Daerah dapat menganalisis mata rantai pembinaan yang telah dilakukan. Dalam Raperda nanti, 4 (empat) pilar Keolahragaan, yakni; Olahraga Pendidikan, Olahraga Masyarakat, Olahraga Prestasi dan Sport Industri dapat masuk di dalam Peraturan Daerah. Selain Soprt Tourism, 4 pilar tadi juga dapat meningkatkan perekonomian daerah, asal dapat dikelola dengan baik dan benar." Ungkap Jaenal Aripin.

"Penguatan kompetensi dan kualitas bagi tenaga keolahragaan juga menjadi perhatian khusus dalam pengembangan dan pembinaan keolahragaan. Misal dari seorang ahli gizi tenaga keolahragaan, dapat kita ketahui berapa kandungan gizi dan kalori yang tepat bagi setiap atlet pada Cabang Olahraga tertentu. Dari Pelatih, Wasit dan Juri kita dapat mengetahui pembinaan, regulasi dan keputusan yang tepat. Semua ini akan berdampak positif bagi para atlet yang sedang berkompetisi." Imbuh Cecep Sumarna. (bw)

BAGIKAN :
PELAYANAN