Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI melalui Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga menggelar Achievement Motivation Training yang bermuatan bidang Kepegawaian yang dilaksanakan dari tanggal 24 s.d 26 Juli 2024. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Novotel, Semarang Provinsi Jawa Tengah ini dalam rangka memberikan pembekalan kepada semua pegawai baik PNS maupun P3K yang ada dilingkungan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga.
Semarang: (24/7) Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI melalui Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga menggelar Achievement Motivation Training yang bermuatan bidang Kepegawaian yang dilaksanakan dari tanggal 24 s.d 26 Juli 2024. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Novotel, Semarang Provinsi Jawa Tengah ini dalam rangka memberikan pembekalan kepada semua pegawai baik PNS maupun P3K yang ada dilingkungan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga.
Kegiatan AMT ini menghadirkan narasumber dari Arsip Nasional (ANRI), Kepala Biro SDM dan Organisasi Kemenpora, Kepala Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan Perencana (BAPPENAS), dan Analis SDM Aparatur Ahli Muda dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pelatihan yang dilaksanakan selama 2 hari ini diikuti oleh 75 peserta yang terdiri dari perwakilan pegawai ASN baik PNS, P3K dan Pelatih Olahraga/Asisten Pelatih Olahraga dilingkungan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga.
Analis SDM Aparatur Ahli Madya, Sumadi. Dalam laporannya menyampaikan, “Tujuan daripada kegiatan ini adalah para peserta dapat memahami tentang penerapan Permenpan No.1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional, Peraturan BKN No.3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Fungsional, Permenpora No.6 Tahun 2023 tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga, dan Permenpora No.2 Tahun 2020 Tentang Kode Etik Pegawai Kemenpora.” Lapor Sumadi.
Sekretaris Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Mulyani Sri Suhartuti. pada sambutannya menyampaikan, “Tujuan dari kegiatan ini adalah sosialisasi atau mengenalkan beberapa aturan terkait dengan jabatan fungsional. Kita ketahui bahwa sejak 1 Januari 2024 kita semua sudah menerapkan jabatan fungsional, dan sekarang sudah tidak ada lagi jabatan struktural, kecuali di jabatan tertentu. Sehingga kita perlu menekan sistem kerja, dengan jabatan fungsional ini yang mana kita mengenal angka kredit, kenaikan pangkat yang tidak terpaku oleh waktu. Kalau memang angka kredit sudah mencukupi, tidak harus menunggu sampai 4 tahun seperti sebelumnya. Jika kita memaknai, ini merupakan perubahan mendasar, maka makin mudah bagi kita untuk menjalaninya. Yang penting menunjukkan performa yang sebaik-baiknya, dan disiplin. Ada 3 Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga yang disampaikan Kepala Biro SDMO Kemenpora, antara lain, Permenpora No.4 Tahun 2023 Tentang Penghargaan Bagi PNS di lingkungan Kemenpora, Permenpora No.6 Tahun 2023 Tentang Manajemen Talenta, dan Permenpora No.2 Tahun 2020 Tentang Kode Etik Pegawai Kemenpora. Demikian sebagai motivasi dan memberikan dukungan administrasi. Tentu kami berharap kepada seluruh peserta dapat mengambil manfaatnya dengan baik” Ujar Mulyani.
Kepala Pusdiklat Bappenas, Wignyo Adiyoso, menyampaikan, “Jabatan fungsional mempunyai hak mengembangkan potensi dirinya. Hal ini didukung melalui penyetaraan jabatan, sebagaimana keinginan pemerintah bahwa ASN harus lebih profesional, lebih cepat, dan meningkatkan kompetensinya. Tujuan utama dari pengembangan ini adalah meningkatnya kualitas pelayanan publik. Maka seorang yang menduduki jabatan fungsional dituntut lebih profesional. Dan untuk kenaikan jabatan, standar kompetensi harus sesuai dengan jabatannya. Penilaian individu juga tidak boleh lepas dari indikator atau target organisasi.” Ucap Wignyo Adiyoso.
Analis SDM Aparatur Ahli Muda BKN, Adriaty, menyampaikan, “Seorang yang bekerja dalam hal ini jabatan fungsional, harus sesuai dengan tugas yang melekat sehari-hari atau bisnis proses yang ada di dalam lingkungan kerjanya dan sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Seorang pemangku jabatan fungsional dapat mengikuti uji kompetensi setelah mencukupi jumlah angka kredit yang telah ditetapkan. Angka kredit dasar diberikan saat penyesuaian jabatan, lalu harus ditambah melalui pengumpulan angka kredit, setelah itu unit kerja akan mengusulkan untuk mengikuti uji kompetensi kepada Biro SDMO Kemenpora.” Ucap Adriaty.(bw)