Lapora Pajak Lapora Pajak
DBON DBON

Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Melakukan Integrasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)

Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Melakukan Integrasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)

Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Melakukan Integrasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Melakukan Integrasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)

Berdasarkan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi Pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, Sistem Pengendalian Intern adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberi keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Seluruh Instansi pemerintah diwajibkan untuk dapat mengimplementasikan SPIP sebagai upaya memastikan pencapaian tujuan organisasi sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, SPIP terdiri dari lima unsur, yaitu :

1. Lingkungan pengendalian

2. Penilaian risiko

3. Kegiatan pengendalian

4. Informasi dan komunikasi

5. Pemantauan pengendalian intern

 

Kementerian Pemuda dan Olahraga melalui Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Senin (13/3), bertempat di Hotel Ciputra Jakarta telah melaksanakan Bimbingan Teknis Penilaian Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi dan Pemantauan Tindak Lanjut Area Of Improvement (AOI) Tahun 2023.

Sebagai sebuah proses yang terintegral, dan merupakan amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP. Hal ini tentu dirasakan perlu dilakukan Bimbingan Teknis sebagai bentuk pengembangan potensi pegawai, dan Bimbingan teknis ini diikuti oleh perwakilan dari setiap Unit Kerja Kedeputian Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga.

Sebagai Mitra Strategis, Kemenpora meminta Direktur Pengawasan Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Kebudayaan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP); Dikdik Sadikin dan jajaran dapat bertindak sebagai Narasumber. Dengan pemandu acara Penanggung Jawab Bidang Dukungan Administrasi Kedeputian pada Sekretariat Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Leny Kurnia.

"Kami sangat berharap dari pelaksanaan Bimbingan Teknis ini akan tercipta Komitmen yang Kuat guna terciptanya Peningkatan Reformasi Birokrasi di lingkungan Kemenpora, melalui pembaharuan program kegiatan yang menyertakan Indikator SPIP di dalamnya serta area-area yang masuk ke dalam Area Reformasi Birokrasi."

"Hal ini perlu diperhatikan, karena Bimbingan teknis ini merupakan  implementasi kami dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP. Dari pertemuan ini juga kami berharap tercipta kesepakatan bersama untuk meningkatkan pelayanan baik secara internal maupun eksternal di Kemenpora. Dan sebagai langkah awal Tim Kelompok Kerja area Perubahan Reformasi Birokrasi tahun 2023 dalam meningkatkan eviden-evidennya. Dari pengembangan sinergitas akan meningkatkan prestasi di lingkungan Kemenpora."

"Dari pertemuan ini, kita semua akan memperoleh informasi terkini dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Inspektorat Kemenpora, dan menginformasikannya kepada semua Unit Kerja di Kedeputian Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga. Terpenting dapat memberikan manfaat bagi kita semua." Ucap Sekretaris Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Andi Susanto dalam kesempatannya membuka dan memberikan arahannya.

"Dengan hadirnya perwakilan dari 4 keasdepan atau 4 Unit Kerja Kedeputian Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, serta beberapa event ataupun multievent olahraga  pada tahun 2023 ini. Kami sangat berharap agar dikemudian hari tidak lagi terjadi permasalahan baik dari sisi pengadaan barang maupun jasa, dan kita dapat menjalankan setiap program tersebut sesuai dengan aturan hukum (Rule of Law). Imbuh Penanggung Jawab Sistem Informasi dan Kehumasan Sekretariat Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Isa Anshary.

"SPIP, merupakan pemeriksaan dan pengendalian yang terintegrasi, dimana di dalamnya terdapat Resiko dan perlunya Pengawasan. Resiko itu sendiri ada pada bagian yang harus diperhatikan, dan kita harus menyiapkan cara (manajemen resiko) untuk dapat mengurangi resiko tersebut. Sistem ini menekankan pada sistem terintegrasi dan pengawasan, yang akan membuat ruang lingkup kerja, dapat bekerja dengan penuh pengendalian."

"Semakin bagus pengendalian maka akan semakin kecil resiko yang didapat, dan Area Of Improvement menjadi area yang harus ditingkatkan lagi. Teridentifikasinya resiko sejak awal dapat dilakukan dengan menerapkan manajemen resiko, serta keterlibatan kegiatan dalam menyelesaikan masalah dapat menjadi perbaikan sistem untuk meminimalisir resiko.

"Pengawasan internal pada sebuah institusi (APIP/Aparat Pengawas Internal Pemerintah) harus dapat mengaudit dengan basis resiko dan manajemen berbasis resiko.  Hal ini penting sebagai bentuk pengendalian yang memadai agar tidak terjadi kesalahan. SPIP dan APIP harus berkomitmen dan terintegrasi, agar manfaat kerja dapat dirasakan oleh masyarakat dan bermanfaat di mata Tuhan." Terang Didik Sadikin.

Jajaran Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP); Deny, menyampaikan. "Dengan teridentifikasinya resiko sejak awal, dapat dilakukan dengan menerapkan manajemen resiko. Siklus identifikasi kelemahan pengendalian intern yang perlu diperhatikan; 1) Melakukan evaluasi efektivitas pengendalian intern, 2) Mengidentifikasi kelemahan pengendalian intern, 3) Menyusun dan membahas bersama rekomendasi perbaikan, 4) Menyusun dan menyepakati rencana aksi perbaikan, 5) Monitoring pelaksanaan rencana aksi perbaikan, dan 6) Menyusun laporan monitoring pelaksanaan rencana aksi. Maka keterlibatan kegiatan dalam menyelesaikan masalah dapat menjadi perbaikan sistem untuk meminimalisir resiko." (BW)

BAGIKAN :
PELAYANAN