Lapora Pajak Lapora Pajak
DBON DBON

Konsultasi Terkait SKO, Komisi IV DPRD Kota Surakarta Kunjungi Kemenpora

Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI menerima kunjungan kerja Komisi IV DPRD Kota Surakarta

Konsultasi Terkait SKO, Komisi IV DPRD Kota Surakarta Kunjungi Kemenpora Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI menerima kunjungan kerja Komisi IV DPRD Kota Surakarta

Jakarta : (19/01) Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI melalui Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga menerima kunjungan kerja Komisi IV DPRD Kota Surakarta pada 19 Januari 2024. Kunjungan kerja ini dalam rangka berkonsultasi terkait pembinaan, pengelolaan dan pengembangan sekolah khusus olahraga.

 

Dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Surakarta, Taufiqurrahman, dalam kesempatannya menyampaikan “Sebagai komisi yang membidangi pendidikan dan olahraga melihat bahwa, pembinaan dan pendidikan para atlet di kota Surakarta dirasa masih kurang. Dari kondisi ini tentu akan berdampak pada pengembangan diri para atlet itu sendiri. Dari kunjungan yang kami lakukan pada masa reses ke Sekolah Khusus Olahraga (SKO) di Kota Surakarta. Kami menilai bahwa, metodologi pembelajaran yang berada di SKO Surakarta masih kurang tepat. Selain itu, ada beberapa atlet dari Surakarta telah berpindah ke provinsi ataupun kota lain.” Ucap Taufiqurrahman.

 

Asisten Deputi Tenaga dan Organisasi Keolahragaan, M. Aziz Ariyanto, selaku perwakilan dari Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga mengatakan “Kota Solo telah menjadi salah satu barometer di Indonesia dalam pengembangan dan pembinaan atlet-atlet muda. Belum lama ini, pada kejuaraan atletik Youth Asia Tenggara, 2 orang atlet berasal dari kota Solo.” Ujar Aziz Ariyanto.

 

Dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 Tentang Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) tertuang bahwa pembangunan, pengembangan, pendidikan dan pembinaan olahraga menjadi tanggung jawab bersama atau beberapa Kementerian/Lembaga. Kemenpora bertugas membina dan mengembangkan olahraga beserta atlet muda potensial. Sedangkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bertugas untuk mendesain kurikulum khusus untuk Sekolah Khusus Olahraga (SKO).

“Desain ini tentu harus dilakukan bersama dengan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Surakarta. Terpenting nanti harus menyertakan National Paralympic Committee (NPC) agar pengembangan potensi olahraga dapat diraih secara maksimal. Dalam UU No.11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan, telah diatur dan dapat dijadikan acuan. Saat ini, Kemenpora tidak memiliki dana dekonsentrasi. Sementara untuk dana pembinaan, Kemenpora menyerahkan langsung kepada induk cabang olahraganya.” Imbuh Aziz Ariyanto.

 

Usman Ali Mustofa, selaku perwakilan dari Asisten Deputi Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi,  menambahkan, “Agar atlet yang berbeda di Kota Surakarta tidak berpindah tempat. Pembinaan dan penghargaan bagi para atlet berprestasi harus ditingkatkan. Sementara permasalahan tentang anggaran transportasi bagi para atlet. Pemerintah Kota Surakarta harus melakukan study banding ke Pemerintah Kota DKI Jakarta, dan melakukan konsultasi langsung kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kota Surakarta serta berkoordinasi dengan Dinas Pemuda dan Olahraga.” Imbuh Usman. (bw)

BAGIKAN :
PELAYANAN