Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia melaksanakan Rapat Perencanaan, Identifikasi dan Penyusunan Perundang – Undangan dan NSPK di Hotel Ciputra, Jakarta
Jakarta: Menindaklanjuti Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional (DBON), Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia melaksanakan Rapat Perencanaan, Identifikasi dan Penyusunan Perundang – Undangan dan NSPK di Hotel Ciputra, Jakarta (14/11/2023).
Sekretaris Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Andi Susanto, dalam pembukaan acara menyampaikan bahwa perlu dilakukan rapat perencanaan, identifikasi dan penyusunan perundang-undangan dan NSPK sebagai tindaklanjut UU Keolahragaan dan Perpres DBON. “kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi diantara unit kerja di kedeputian bidang peningkatan prestasi olahraga terkait amanat dari Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dan juga pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 8 tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional,” ujar Andi.
Lebih lanjut, Andi menambahkan bahwa identifikasi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta peraturan turunannya dalam rangka mengidentifikasi NSPK bidang Keolahragaan, juga perlu disusun pada lingkup tugas dan fungsi Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga.
Kegiatan ini menghadirkan Narasumber dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kementerian Dalam Negeri. Turut hadir juga perwakilan dari seluruh unit kerja di Kedeputian Peningkatan Prestasi Olahraga dan Tim Hukum pada Biro Hukum dan Kerjasama Kementerian Pemuda dan Olahraga.(jnp)