Lapora Pajak Lapora Pajak
DBON DBON

KEMENPORA RI MENYUSUN MEKANISME PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH

Menyusun mekanisme petunjuk teknis penyaluran bantuan pemerintah di lingkungan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Kemenpora RI melakukan kegiatan rapat pembahasan dengan menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Direktorat Jenderal (Ditjen) Anggaran dan Direktorat (Ditjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan sebagai pemateri yang diadakan di Hotel Ciputra, Jakarta

KEMENPORA RI MENYUSUN MEKANISME PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH Menyusun mekanisme petunjuk teknis penyaluran bantuan pemerintah di lingkungan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Kemenpora RI melakukan kegiatan rapat pembahasan dengan menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Direktorat Je

Jakarta: Menyusun mekanisme petunjuk teknis penyaluran bantuan pemerintah di lingkungan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Kemenpora RI melakukan kegiatan rapat pembahasan dengan menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Direktorat Jenderal (Ditjen) Anggaran dan Direktorat (Ditjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan sebagai pemateri yang diadakan di Hotel Ciputra, Jakarta (16/11/2023).

 

Dalam rangka penguatan dan penyempurnaan substansi materi Petunjuk Teknis sebagai dasar dalam pelaksanaan penyaluran Bantuan Pemerintah, Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga melaksanakan rapat pembahasan mekanisme penyusunan petunjuk teknis penyaluran bantuan pemerintah di lingkungan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga. Acara yang menggandeng BPKP, Ditjen Anggaran dan Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, berlangsung sejak tanggal 16 November s.d 17 November 2023 dan berlokasi di Hotel Ciputra, Jakarta.

Sekretaris Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Andi Susanto, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyusunan petunjuk teknis harus segera diselesaikan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, agar di tahun anggaran 2024 Petunjuk Teknis di Kedeputian Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga bisa dilaksanakan sejak triwulan pertama. “Penyusunan Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah harus memperhatikan dasar hukum, tujuan penggunaan bantuan pemerintah, pemberi bantuan, persyaratan penerima bantuan, bentuk bantuan, alokasi anggaran, tata Kelola pencairan dana, pertanggungjawaban bantuan, ketentuan perpajakan dan sanksi,” kata Andi.

Kegiatan yang diselenggarakan secara daring dan luring ini dihadiri oleh perwakilan dari Seluruh Unit Kerja di Kedeputian Peningkatan Prestasi Olahraga dan Inspektorat Kementerian Pemuda dan Olahraga. (jnpa)

BAGIKAN :
PELAYANAN