Lapora Pajak Lapora Pajak
DBON DBON

Aset Yang Dapat Dimanfaatkan

Dengan terbitnya naskah perjanjian hibah antara Kementerian Pemuda dan Olahraga dengan Pemerintah Kabupaten Sumba Timur. Nomor : PL.02.03/11.03.2/UAKPB-D.IV/IX/2022; Nomor : Dispora 900/2.196/XI/2022; Tentang Barang Milik Negara Berupa Pembangunan Lapangan Pacuan Kuda Sumba Timur dari Kementerian Pemuda dan Olahraga Kepada Pemerintah Kabupaten Sumba Timur. Telah menunjukkan peran dan kehadiran pemerintah terhadap masyarakat selaku penerima manfaat.

Aset Yang Dapat Dimanfaatkan

Plt.Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Raden Isnanta, secara langsung menyaksikan penandatanganan dan Penyerahan Barang Milik Negara (BMN) berupa Pembangunan Lapangan Pacuan Kuda dari Kemenpora kepada Pemerintah Kabupaten Sumba, yang dilaksanakan pada 3 November 2022, bertempat di gedung PPITKON Kemenpora, dan dipandu langsung oleh Sekretaris Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Andi Susanto.

"Saat ini sudah ada sebuah aset yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Sumba Timur, mengingat aset terhadap kuda di Indonesia masih terbilang langka. Kami sangat berharap, dari aset ini akan berdampak pada potensi lingkungan, sumber daya yang ada serta pengembangan bibit-bibit unggul, baik kuda maupun atletnya. Selain daripada itu, kami juga berharap aset ini dapat meningkatkan industri olahraga dan pariwisata. Tentu, dengan penyerahan ini, pemeliharaan aset menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Sumba". Ulas Raden.

"Penandatanganan ini merupakan penyerahan kewenangan mutlak dan tanggung jawab barang milik negara antara Kemenpora dengan Pemerintah Kabupaten Sumba Timur. Kami sangat berharap melaluiĀ  penyerahan ini, perawatan arena berkuda nantinya dapat lebih diprioritaskan, dan perkembangan olahraga berkuda dapat meningkat". Ungkap Andi.

Penandatanganan dan Penyerahan Barang Milik Negara (BMN) berupa Pembangunan Lapangan Pacuan Kuda dari Kemenpora kepada Pemerintah Kabupaten Sumba, dilakukan oleh Bayu Rahardian selaku Kuasa Pengguna Barang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama dan Khristofel Praing sebagai Bupati Sumba Timur selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua. (bw)

BAGIKAN :
PELAYANAN