Kementerian Pemuda Dan Olahraga RI melalui Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga melakukan Rapat Koordinasi Penyusunan Program Inisiatif Tahun 2025.
Jakarta: (15/02) Kementerian Pemuda Dan Olahraga RI melalui Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga melakukan Rapat Koordinasi Penyusunan Program Inisiatif Tahun 2025. Rapat Koordinasi tersebut mengundang Kementerian PPN/Bappenas dan dihadiri oleh seluruh pejabat eselon II Dan jabatan fungsional di Lingkungan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga.
Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Surono, dalam diskusinya menyampaikan, “Kesempatan ini merupakan ajang bagi kami untuk bertukar ilmu dari Bappenas. Ada beberapa hal penting yang harus kita hadapi di tahun 2025. Sehingga, perlu adanya masukan dan saran langsung untuk dijadikan pedoman sebagai penyusunan program kerja nanti. Dari pertemuan ini, kami berharap dapat menyatukan pandangan tentang perencanaan penganggaran dan teknis di lapangan. Untuk meningkatkan prestasi olahraga, sinergitas antar Kementerian dan Lembaga harus terus ditingkatkan. Mengingat, langkah ini merupakan bagian dukungan untuk Desain Besar Olahraga Nasional (DBON). Untuk itu, kita perlu melakukan langkah-langkah strategis dan konstruktif, demi kejayaan olahraga Indonesia di mata dunia.” Ucap Surono.
Sebagai mitra strategis dan narasumber. Direktur Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda dan Olahraga Kementerian PPN/Bappenas, Rita Erawati, menyampaikan. ‘Dalam DBON, SKO menjadi kewenangan Provinsi. Bappenas memiliki Manajemen Talenta Nasional (MTN) yang salah satunya mencakup bidang olahraga (olahragawan). Kedua kebijakan ini dapat disatukan dan diimplementasikan untuk meningkatkan prestasi olahraga, melalui sistem pola penganggaran yang tepat. Selain itu, perlu memperkuat koordinasi terhadap pihak swasta maupun perusahaan.” Ungkap Rita Erawati.
Dalam kesempatannya, Surono menambahkan, “Terkait kolaborasi antara Kemenpora dengan Bappenas dalam menjaga keolahragaan nasional yakni melalui inisiasi penganggaran yang baik dan tepat guna. Dari UU Tentang Keolahragaan dan Perpres DBON. Kewenangan Kemenpora melakukan pembinaan untuk atlet elit junior (15 s.d 18 Tahun) melalui pola Long Term Athele Development (LTAD). Sedangkan metode kurikulum pembelajaran akan menjadi kewenangan Kemendikbud.” Imbuh Sorono lagi. (bw).