Lapora Pajak Lapora Pajak
DBON DBON

Kemenpora RI Lakukan Rakor Teknis Untuk Sinergikan Program/Kegiatan 2024

Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI melaksanakan Rapat Koordinasi Teknis Penyelenggaraan Program Tahun 2024 yang berlangsung dari 4 s.d 6 Januari 2024 di Jakarta

Kemenpora RI Lakukan Rakor Teknis Untuk Sinergikan Program/Kegiatan 2024 Rapat Koordinasi Teknis Penyelenggaraan Program Tahun 2024 yang berlangsung dari 4 s.d 6 Januari 2024 di Jakarta

Jakarta: (4/1) Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI melaksanakan Rapat Koordinasi Teknis Penyelenggaraan Program Tahun 2024. Rapat koordinasi ini dilaksanakan dalam rangka persiapan rencana penyusunan program/kegiatan Tahun 2024 di lingkungan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga dan penyesuaian dengan SOTK baru pada Kemenpora. Bertempat di Jakarta, rakor teknis berlangsung dari 4 s.d 6 Januari 2024.

 

Dibuka dan dipimpin langsung oleh Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Surono, mengungkapkan bahwa setiap perencanaan anggaran yang baik, harus disertakan dengan waktu pelaksanaan (timeline), per triwulan dalam 1 tahun. Hal ini untuk menentukan pelaksanaan, koordinasi dan kesepakatan yang telah dibuat bersama. Kemenpora dapat bertindak sebagai pembuat sebuah kebijakan (regulasi). Setiap regulasi yang dibuat, harus mengimplementasikan setiap aturan hukum (rule of law) di atasnya, dan dijadikan sebagai dasar dalam penyusunannya. Kebijakan yang baik adalah yang dapat mewadahi dan melindungi seluruh komponen serta ekosistem olahraga di dalamnya. Sehingga seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) di seluruh daerah dapat melaksanakan sesuai dengan regulasi yang telah Kemenpora buat.

 

“Untuk itu, setiap program kerja yang ada di seluruh unit kerja kedeputian bidang peningkatan prestasi, harus linear antara unit kerja satu dengan unit kerja lain, prioritaskan dan fokus pada program yang akan meningkatkan prestasi olahraga Indonesia. Dalam arti setiap unit kerja keasdepan harus berkoordinasi, bersinergi dan memiliki skala prioritas. Serta memiliki data-data akurat untuk kita lakukan pengambilan kebijakan, dan langkah-langkah pengembangan olahraga atau program di kemudian hari. Untuk mengembangkan prasarana olahraga. Setiap kebijakan atau regulasi dari Kemenpora harus berpedoman pada federasi internasional cabang olahraganya, sehingga dapat diturunkan dan dipakai oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau dinas-dinas di daerah.” Ungkap Surono.

 

Sekretaris Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Andi Susanto, dalam laporannya menyampaikan “Kegiatan ini merupakan persiapan rencana penyusunan program, sebagai bentuk rencana teknokratik penyelenggaraan program dan kegiatan tahun 2024. Sehingga setiap unit kerja dapat memilah programnya yang sesuai dengan SOTK baru di Kemenpora. Juga sebagai penyatuan misi dan visi kedeputian bidang peningkatan prestasi olahraga Kemenpora.” Ucap Andi Susanto.

 

Rapat koordinasi teknis ini dihadiri oleh seluruh Asisten Deputi di lingkungan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga dan pengelola keuangan. Turut menghadirkan narasumber yakni, Direktur Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda, & Olahraga pada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Direktur Anggaran Bidang PMK pada Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan. (bw)

BAGIKAN :
PELAYANAN