Lapora Pajak Lapora Pajak
DBON DBON

Menuju Sistem Informasi Olahraga Terpadu, Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Lakukan Integrasi Data Keolahragaan

Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora RI melalui Sekretariat Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (bimtek) integrasi data keolahragaan, yang dihadiri oleh perwakilan dari unit kerja kedeputian bidang Peningkatan Prestasi Olahraga dengan menghadirkan Narasumber dari Badan Siber dan Sandi Negara.

Menuju Sistem Informasi Olahraga Terpadu, Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Lakukan Integrasi Data Keolahragaan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora RI melalui Sekretariat Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (bimtek) integrasi data keolahragaan. (28/11)

Jakarta : Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora RI melalui Sekretariat Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (bimtek) integrasi data keolahragaan, yang dihadiri oleh perwakilan dari unit kerja kedeputian bidang Peningkatan Prestasi Olahraga dengan menghadirkan Narasumber dari Badan Siber dan Sandi Negara. Kegiatan yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan tata kelola data keolahragaan di lingkungan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, dilaksanakan tanggal 28 dan 29 November 2023 dan berlokasi di Jakarta (28/11/2023).

Sekretaris Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Andi Susanto menuturkan bahwa rencana integrasi data keolahragaan di lingkungan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga ini merupakan langkah-langkah pengupayaan Unit Kerja Sekretariat Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga untuk menyatukan data-data yang ada di setiap unit kerja kedeputian menjadi satu data keolahragaan. “Integrasi data keolahragaan yang akan dilakukan perlu mendapatkan perhatian penuh dari semua Unit Kerja Kedeputian dengan memprioritaskan data unggulan dari tugas dan fungsi masing-masing Unit Kerja Kedeputian. Semoga data yang dihasilkan bersifat akurat dan mutakhir sehingga terwujud tata Kelola data keolahragaan yang baik di lingkungan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga”, tutur Andi.

Sandiman ahli muda pada BSSN, RM Ival Tirta Kusumah, menyampaikan “dalam pembentukan sebuah aplikasi, sudah sepatutnya terdapat sistem keamanan di dalamnya. Hal ini demi kepentingan kita bersama, dan juga amanat dari Pasal 40 tentang keamanan informasi SPBE, yang mengatur tentang; Penjaminan kerahasiaan, Keutuhan, Ketersediaan, Keaslian, dan Kenirsangkalan (Non-Repudiation), sebagaimana tercantum dalam Perpres Nomor 95 Tahun 2018 Tentang SPBE”, ujar Ival.

Sebagai mitra strategis, Analis kebijakan BSSN, Yudi Kurnia, menambahkan “dalam pembangunan sebuah aplikasi, setiap Kementerian/Lembaga harus memperhatikan sistem keamanan, dan sesuai dengan standar BSSN. Mengingat bahwa, pembentukan aplikasi ini nanti akan mengarah pada satu data Indonesia dan data keolahragaan”, imbuh Yudi Kurnia. (bw)

BAGIKAN :
PELAYANAN