Lapora Pajak Lapora Pajak
DBON DBON

Dalam Rangka Pengembangan Olahraga, Kemenpora RI Menerima Kunjungan Kerja DPRD Provinsi Sulawesi Tengah

Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI menerima kunjungan kerja dari Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah di Gedung PPITKON, Kemenpora. Kunjungan kerja dilakukan dalam rangka pengembangan olahraga prestasi di wilayahnya.

Dalam Rangka Pengembangan Olahraga, Kemenpora RI Menerima Kunjungan Kerja DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI menerima kunjungan kerja dari Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah di Gedung PPITKON, Kemenpora. Kunjungan kerja dilakukan dalam rangka pengembangan olahraga prestasi di w

Jakarta: Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI menerima kunjungan kerja dari Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah di Gedung PPITKON, Kemenpora. Kunjungan kerja dilakukan dalam rangka pengembangan olahraga prestasi di wilayahnya. (13/12)

Kemenpora RI melalui Asisten Deputi Standarisasi, Akreditasi, Sertifikasi, Prasarana dan Sarana Olahraga pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Anwar, yang didampingi oleh perwakilan dari Asisten Deputi Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi, Bambang Siswanto, menerima kunjungan kerja Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. Selaku ketua rombongan, pada kunjungan kerjanya, Hj. Siti Halima Ladoali, dalam sambutannya menyampaikan saat ini dari cabang olahraga air dan pantai, juga cabang olahraga gateball, Provinsi Sulawesi Tengah banyak memiliki atlet-atlet muda berbakat. “Dari potensi ini, pemerintah provinsi Sulawesi Tengah berharap, para atlet ini nanti akan dapat memberikan ilmu dan pengetahuannya kepada para atlet junior. Namun agar dapat menunjang semua itu, kami memerlukan adanya sarana dan prasarana olahraga sebagai pendukung, pengembangan dan peningkatan prestasi olahraga. Selain itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah juga berkeinginan untuk dapat menjadi tuan rumah penyelenggaraan pekan olahraga tingkat nasional”, ungkap Siti.

Anwar menanggapi dengan menjelaskan bahwa dari beberapa hal yang idsebutkan ketua rombongan, hal mendasar adalah Pemerintah Provinsi harus memiliki sebuah regulasi yang akan mengatur dan melindungi seluruh ekosistem dan komponen olahraga. “Dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) sebagaimana yang telah di amanatkan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan, dan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 Tentang Desain Besar Olahraga Nasional (DBON). Selain itu, Pemerintah Daerah juga harus segera menyusun Desain Olahraga Daerah (DOD) sebagai turunan dari DBON,” ujar Anwar.

“Pemerintah dalam hal ini Kemenpora, telah menerbitkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penyusunan Desain Olahraga Daerah. Permenpora ini dapat di jadikan pedoman, dengan tujuan untuk menyelaraskan pembangunan olahraga nasional yang berkelanjutan”, tambah Anwar.

Pada kesempatan yang sama, Bambang menyampaikan bahwa seluruh atlet nasional yang ada, berasal dari daerah kabupaten dan provinsi harus serius untuk membangun, mengembangkan dan meningkatkan prestasi olahraga di daerah. “Pengembangan olahraga ini dapat di lakukan dengan menetapkan Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar (PPLP), yang harus berkoordinasi dan bersinergi dengan dinas pendidikan daerah. Sinergitas ini bertujuan untuk penetapan kurikulum pelajaran dan pembagian tugas dan wewenang antara Dinas Pendidikan Daerah, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dan Kemenpora. Terkait rencana menjadi tuan rumah penyelenggaraan pekan olahraga, Pemerintah Provinsi dapat berkoordinasi dan bersurat langsung kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (Koni)”, Ucap Bambang.(bw)

BAGIKAN :
PELAYANAN