Lapora Pajak Lapora Pajak
DBON DBON

Kemenpora Koordinasi Dengan PB/PP Untuk Lakukan Inventarisasi dan Pencatatan Aset Barang Milik Negara (BMN)

Kementerian Pemuda dan Olahraga RI melalui Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga melaksanakan Kegiatan Inventarisasi dan Pencatatan Aset Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga. Bertempat di Veranda Hotel, Jakarta Selatan, kegiatan dibuka langsung oleh Surono selaku Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga.

Kemenpora Koordinasi Dengan PB/PP Untuk Lakukan Inventarisasi dan Pencatatan Aset Barang Milik Negara (BMN) Kemenpora Koordinasi Dengan PB/PP Untuk Lakukan Inventarisasi dan Pencatatan Aset Barang Milik Negara (BMN)

Jakarta: (15/02) Kementerian Pemuda dan Olahraga RI melalui Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga melaksanakan Kegiatan Inventarisasi dan Pencatatan Aset Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga. Bertempat di Veranda Hotel, Jakarta Selatan, kegiatan dibuka langsung oleh Surono selaku Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga.

 

Surono dalam kesempatannya menyampaikan, “Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berkewajiban memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. Sebagai kementerian yang beruang lingkup olahraga, kita juga memberikan bantuan barang maupun modal belanja kepada Pengurus Besar (PB) cabang olahraga. Namun, klasifikasi ini harus jelas terkategori dalam barang habis pakai atau tidak habis pakai. Inventarisasi ini nanti juga, harus tercatat dan terdata dengan jelas dan benar. Sehingga akan menjadi data yang dapat dipertanggung jawabkan sebagai alat pemeriksaan nanti.” Ujar Surono.

 

“Untuk mendukung itu, kita harus berkoordinasi dan konfirmasi kepada seluruh PB maupun NPC, untuk melakukan inventaris seluruh barang yang ada, mencatat dan mengkategorikan barang dimaksud akan masuk sebagai barang modal atau aset. Hasil dari monitoring ini dapat dijadikan lampiran jika dibutuhkan pada saat pemeriksaan. Karena salah satu konsentrasi dalam pemeriksaan adalah aset. Yang perlu ditekankan lagi nanti adalah, pada saat PB maupun NPC mengajukan proposal permohonan bantuan. Dalam hal ini, perlu adanya penguatan terhadap kategori barang. Mengingat ada beberapa jenis barang olahraga yang sifatnya habis pakai, hal ini guna meminimalisir resiko di kemudian hari.” Imbuh Surono. (bw)

BAGIKAN :
PELAYANAN