Lapora Pajak Lapora Pajak
DBON DBON

Kemenpora RI Terima Konsultasi Terkait Regulasi Bantuan Di Kabupaten Kutai Kartanegara

Kementerian Pemuda dan Olahraga RI melalui Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga menerima kunjungan kerja Dinas Kepemudaan dan Olahraga (DISPORA) Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur yang bertempat di Gedung PPITKON, Kemenpora (05/03). Kunjungan ini dalam rangka berkonsultasi terkait regulasi untuk bantuan yang akan diberikan pihak Dispora.

Kemenpora RI Terima Konsultasi Terkait Regulasi Bantuan Di Kabupaten Kutai Kartanegara Kemenpora RI Terima Konsultasi Terkait Regulasi Bantuan Di Kabupaten Kutai Kartanegara

Jakarta: Kementerian Pemuda dan Olahraga RI melalui Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga menerima kunjungan kerja Dinas Kepemudaan dan Olahraga (DISPORA) Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur yang bertempat di Gedung PPITKON, Kemenpora (05/03). Kunjungan ini dalam rangka berkonsultasi terkait regulasi untuk bantuan yang akan diberikan pihak Dispora.

Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga yang dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Deputi Peningkatan Prestasi Olahraga, Andi Susanto, dengan didampingi Perwakilan Asisten Deputi Standardisasi, Akreditasi, Sertifikasi, Sarana dan Prasarana Olahraga, Burhanuddin Lutfi dan Perwakilan Asisten Deputi Tenaga dan Organisasi Keolahragaan, Cucu Sundara menerima audiensi perwakilan DISPORA Kabupaten Kutai Kartanegara yang dipimpin Syafliansyah selaku Sekretaris Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kutai Kartanegara.

Dalam kesempatannya, Syafliansyah menyampaikan, “Dalam pelaksanaan program kerja tahun 2024, kami berusaha untuk menurunkan besaran pendanaan yang berupa bantuan pemerintah untuk KONI Kabupaten Kutai Kartanegara. Pertimbangan ini kami lakukan sebagai bentuk minimalisir resiko atas peristiwa yang telah terjadi beberapa waktu lalu. Konsultasi ini kami lakukan untuk bisa mendapatkan masukan langsung dari Kemenpora tentang proses hibah bantuan pemerintah kepada KONI dan pengurus cabang olahraga. Selama ini, kami berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.” Ujar Syafliansyah.

Menanggapi hal tersebut, Andi Susanto menyampaikan, “Bantuan yang dapat diberikan kepada KONI berupa bantuan operasional karena berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan bahwa organisasi KONI bersifat mandiri sehingga tidak banyak bantuan yang dapat diberikan kepada KONI. Sementara untuk bantuan pembinaan atlet akan diberikan kepada Induk Cabang Olahraga.” Ujar Andi Susanto.

“Untuk penganggaran hibah bantuan pemerintah, antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memiliki skema penganggaran atau pengelolaan keuangan yang berbeda. Kemenpora mengacu atau berpedoman pada PMK No 168 Th 2015 Tentang Mekanisme Pedoman Bantuan Pemerintah pada Kementerian/Lembaga jo PMK No 132 Th 2021. Sedangkan Pemerintah Kabupaten mengacu pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Hal mendasar ini yang harus dipisahkan. Permohonan yang diajukan terhadap Kemenpora berbentuk proposal dan akan disepakati dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS). Dalam pasal 38 s.d 41 UU No 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan, menjelaskan tentang status KONI, Dimana bantuan pemerintah (Kemenpora) terhadap KONI hanya bersifat operasional. Sedangkan untuk pembinaan diserahkan langsung kepada pengurus cabang olahraga. Terkait hibah yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, selayaknya dapat dilakukan koordinasi langsung dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Daerah/Inspektorat dan Kemendagri. Dengan melibatkan auditor, mitigasi resiko akan terpetakan, dan penetapan sanksi akan menjadi komitmen bersama kedua belah pihak”, Imbuh Andi Susanto.(Irf&BW)

BAGIKAN :
PELAYANAN