Lapora Pajak Lapora Pajak
DBON DBON

Konsultasi Pembinaan Olahraga, DPRD Kota Cimahi Lakukan Kunjungan Kerja Ke Kemenpora RI

Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI melalui Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, menerima kunjungan kerja DPRD Kota Cimahi. Kunjungan kerja dilakukan dalam rangka konsultasi terkait dengan pembinaan olahraga di Kota Cimahi.

Konsultasi Pembinaan Olahraga, DPRD Kota Cimahi Lakukan Kunjungan Kerja Ke Kemenpora RI Sekretaris Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Andi Susanto menerima Kunjungan Kerja DPRD Kota Cimahi

Jakarta: (15/03) Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI melalui Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, menerima kunjungan kerja DPRD Kota Cimahi. Kunjungan kerja dilakukan dalam rangka konsultasi terkait dengan pembinaan olahraga di Kota Cimahi.

Ketua DPRD Kota Cimahi, Achmad Zulkarnain, dalam pembukaannya menyampaikan bahwa “Sebagai kota kecil yang statusnya pada tahun 2001 telah berubah menjadi Kota Otonom, Cimahi hanya memiliki 3 Kecamatan dan 15 Kelurahan, namun berpotensi untuk menghasilkan atlet berprestasi. Salah satu atlet yang menjadi kebanggaan kami adalah Juara Badminton Asia Championship 2023, Pebulutangkis asal Cimahi, yaitu Anthony Sinisuka Ginting. Sangat disayangkan, dari prestasi yang sudah terlihat ini, Kota Cimahi tidak memiliki sarana dan prasarana olahraga yang memadai. Selain itu, anggaran pembinaan keolahragaan yang diterima melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), juga dirasa tidak mencukupi. Tahun 2024 ini, Pemerintah Kota juga hanya mampu melakukan revitalisasi rumput dan track di Stadion Sangkuriang, yang menjadi lapangan kebanggaan bagi kami. Dari kondisi ini, banyak atlet berprestasi asal Cimahi yang sudah tidak lagi menjadi atlet Cimahi”, Ucap Zulkarnain.

Kunjungan ini diterima Sekretaris Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Andi Susanto, dan didampingi perwakilan unit keasdepan di lingkungan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga. Dalam kesempatannya, Andi Susanto menyampaikan bahwa “DPRD Kota Cimahi dapat menjadi pemrakarsa terbitnya sebuah Peraturan Daerah yang di dalamnya mengatur tentang pengembangan dan pembinaan olahraga di daerah. Hal tersebut berupa Desain Olahraga Daerah (DOD). Sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan, Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 Tentang Desain Besar Olahraga Nasional (DBON). Serta turunan lainnya, yakni Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penyusunan Desain Olahraga Daerah (DOD)” serta Pembangunan olahraga menjadi tanggung jawab bersama beberapa Kementerian terkait, swasta dan juga masyarakat”. Sebut Andi.

Perwakilan dari Asisten Deputi Standardisasi, Akreditasi, Sertifikasi, Sarana dan Prasarana Olahraga, Burhanuddin Luthfi, menambahkan, “Sejak ditetapkannya Perpres No. 120 Tahun 2022 Tentang Penugasan Khusus dalam Rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur, disebutkan bahwa pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi sarana dan prasarana olahraga telah menjadi kewenangan Kementerian PUPR. Sementara, Kemenpora hanya bersifat sebagai pemberi rekomendasi setelah melalui verifikasi, analisis dan kajian-kajian. Saat ini Unit kerja Asisten Deputi Standardisasi, Akreditasi, Sertifikasi, Prasarana dan Sarana Olahraga berfokus pada sarana atau peralatan olahraga guna menunjang prestasi olahraga yang masuk dalam Desain Besar Olahraga Nasional”. Ucap Burhanudin.

Mewakili Asisten Deputi Olahragawan Andalan, Antoni Horizon, menambahkan, “Kemenpora saat ini bertindak melakukan pembinaan dan memfasilitasi para atlet yang lolos dalam olympic dan paralympic, tentu dengan target-target yang telah ditetapkan, seperti Anthony Sinisuka Ginting.” Imbuh Antoni.

Perwakilan dari Asisten Deputi Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi, Usman Ali Mustofa, ikut menambahkan, “Pemerintah Daerah secara masif harus dapat menciptakan pergerakan membudayakan olahraga yang terstruktur dan sistematis, dari sini akan menjadi cikal bakal peningkatan prestasi olahraga. Kabupaten/Kota diharapkan juga dapat membentuk PPLPD dengan usia atlet 13 s.d 15 tahun atau setingkat SMP. Selanjutnya di tingkat SMA akan menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi, yakni membentuk SKO”. Ucap Usman. (bw)

BAGIKAN :
PELAYANAN