Lapora Pajak Lapora Pajak
DBON DBON

Konsultasi Pembentukan PPLPD, Disporapar Aceh Utara Kunjungi Kemenpora RI

Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI melalui Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga menerima kunjungan kerja dari Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Aceh Utara, Aceh. Kunjungan ini dalam rangka koordinasi dan konsultasi pembentukan program Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar Daerah (PPLPD) bertempat di Gedung PPITKON, Kemenpora RI.

Konsultasi Pembentukan PPLPD, Disporapar Aceh Utara Kunjungi Kemenpora RI Konsultasi Pembentukan PPLPD, Disporapar Aceh Utara Kunjungi Kemenpora RI

Jakarta: Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI melalui Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga menerima kunjungan kerja dari Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Aceh Utara, Aceh. Kunjungan ini dalam rangka koordinasi dan konsultasi pembentukan program Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar Daerah (PPLPD) bertempat di Gedung PPITKON, Kemenpora RI. (20/03).

Dalam kunjungan kerja tersebut, Disporapar Kabupaten Aceh Utara diwakili oleh Kadisporapar, M. Nasir beserta jajaran. Kunjungan diterima oleh Sekretaris Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Andi Susanto, Sekretaris Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga, Aris Subiyono dan perwakilan dari Asisten Deputi Standardisasi, Akreditasi, Sertifikasi, Sarana dan Prasarana Olahraga, Cecep Sumarna.

Dalam kunjungan tersebut, M. Nasir menyampaikan, “Dalam rangka pembangunan prestasi olahraga di Kabupaten Aceh Utara, kami ingin menyelaraskan program pembinaan olahraga yang ada seperti di pusat yang memiliki PPLP, Kabupaten Aceh Utara ingin membentuk PPLPD serta, ingin mengajukan pembangunan prasarana olahraga untuk meningkatkan prestasi olahraga Kabupaten Aceh Utara.” Ungkap Nasir.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Andi Susanto menyampaikan, “Untuk pembentukan PPLPD perlu dikaji terlebih dahulu dan memerlukan dasar yang kuat. Seperti dipusat yang memiliki Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) yang menjadi dasar untuk melakukan pembinaan olahraga. Untuk tingkat daerah harus memiliki Desain Olahraga Daerah (DOD) yang menjadi dasar untuk menentukan arah kebijakan program yang akan dilaksanakan di Kabupaten Aceh Utara. Kemudian dalam hal pembangunan prasarana olahraga, tidak lagi menjadi tugas Kemenpora. Karena berdasarkan Perpres 120 Tahun 2022 Pasal 1 huruf (m) dalam hal pembangunan prasarana maupun renovasi prasarana olahraga, Kemenpora hanya memberikan rekomendasi kepada PUPR berdasarkan usulan dari Pemerintah daerah.“ Ujar Andi. (Irf)

BAGIKAN :
PELAYANAN