Lapora Pajak Lapora Pajak
DBON DBON

Konsultasi Sarana dan Prasarana Olahraga, DPRD Kabupaten Muaro Jambi Lakukan Kunjungan Kerja Ke Kemenpora RI.

Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI menerima kunjungan kerja DPRD Kabupaten Muaro Jambi di Gedung PPITKON, Kemenpora. Kunjungan kerja dilaksanakan dalam rangka konsultasi terkait sarana dan prasarana yang diperlukan di Kabupaten Muaro Jambi. (25/03).

Konsultasi Sarana dan Prasarana Olahraga, DPRD Kabupaten Muaro Jambi Lakukan Kunjungan Kerja Ke Kemenpora RI. Konsultasi Sarana dan Prasarana Olahraga, DPRD Kabupaten Muaro Jambi Lakukan Kunjungan Kerja Ke Kemenpora RI.

Jakarta: Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI menerima kunjungan kerja DPRD Kabupaten Muaro Jambi di Gedung PPITKON, Kemenpora. Kunjungan kerja dilaksanakan dalam rangka konsultasi terkait sarana dan prasarana yang diperlukan di Kabupaten Muaro Jambi. (25/03).

 

Mengawali pertemuan, selaku Wakil Ketua DPRD dan bertindak sebagai pimpinan rombongan. H Junaidi, dalam pembukaannya menyampaikan bahwa “Kehadiran kami saat ini bersama Ketua DPRD di Kemenpora, adalah untuk melakukan koordinasi dan konsultasi langsung, terkait usulan pembangunan stadion mini yang pernah kami usulkan pada tahun 2018 lalu. Sampai saat ini, kabupaten kami belum memiliki sarana dan prasarana olahraga yang cukup memadai. Selain itu juga, penganggaran yang kami miliki tidaklah mungkin bisa untuk mencukupi kebutuhan untuk mengembangkan sarana dan prasarana olahraga”, Ucap Junaidi.

 

Menanggapi hal tersebut, mewakili Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Sekretaris Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Andi Susanto, menyampaikan bahwa “sejak wabah covid 19 melanda, Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dimiliki oleh Kemenpora untuk menunjang pembangunan prasarana olahraga di daerah, harus dialihkan untuk penanganan bencana covid 19. Melalui penetapan Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2022 Tentang Penugasan Khusus dalam Rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur. Menerangkan bahwa, pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi sarana dan prasarana olahraga. Telah menjadi kewenangan Kementerian PUPR. Saat ini, Kemenpora hanya bertindak sebagai pemberi rekomendasi, setelah melalui verifikasi, analisis dan kajian-kajian terkait usulan pembangunan stadion olahraga”, Ungkap Andi.

 

Selain dari itu, dan tidak kalah penting adalah, “Legislatif bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selaku eksekutif harus segera menyusun sebuah regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda), dan menetapkan Desain Olahraga Daerah DOD yang bersinergi dengan DBON. Perda ini akan menjadi payung hukum dalam mengembangkan potensi dan prestasi olahraga di daerah. Tentu dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan lainnya, pihak swasta dan Masyarakat. Keterlibatan ini akan menunjukkan ekosistem olahraga menjadi lebih berperan aktif, dan potensi olahraga prestasi yang terbentuk dan tertulis dalam DOD dapat dikembangkan secara bersama, berjenjang dan berkelanjutan. Dan dari kabupaten nanti dapat lahir atlet-atlet muda yang berbakat dan potensial untuk masuk ke dalam pelatihan nasional dan menjadi atlet nasional’, Tambah Andi.

 

Dalam kesempatan yang sama. Asisten deputi standarisasi, akreditasi, sertifikasi, prasarana dan sarana olahraga. Anwar, menambahkan bahwa “saat ini pembangunan prasarana olahraga sudah bisa di usulkan melalui Kemendes PDTT, dimana sejak tahun 2019, pembangunan prasarana olahraga telah menjadi salah satu dari empat program prioritas Kemendes PDTT, yang bertujuan membangun ruang publik dan meningkatkan aktifitas ekonomi masyarakat. Sementara, saat ini Kemenpora, khususnya Unit kerja Asisten Deputi Standarisasi Akreditasi Sertifikasi Prasarana dan Sarana Olahraga. Berfokus pada sarana atau peralatan olahraga guna menunjang prestasi olahraga yang masuk dalam Desain Besar Olahraga Nasional, yakni 14 cabang olahraga. Perlu kami sampaikan juga bahwa, untuk DAK, saat ini Kemenpora sedang mengusulkan dan menanti proses persetujuan dari Kementerian Keuangan. Mengingat untuk tahun 2025 ada 20 titik di Indonesia yang akan memperoleh dana tersebut untuk mendapatkan pembangunan stadion type B. Pembangunan stadion ini, bertujuan untuk mendukung DBON dan mensukseskan prestasi olahraga Indonesia. Sudah seyogyanya nanti, Kemenpora harus melakukan seleksi, kajian dan analisa yang ketat terhadap setiap proposal yang masuk”, Ucap Anwar.

 

Dari saran dan masukan yang telah disampaikan. Pada sesi akhir, H Junaidi mengatakan bahwa Informasi ini menjadi wawasan baru, dan akan ditindaklanjuti bersama Dinas terkait lainnya serta berkonsultasi dan berkoordinasi kembali dengan Kemenpora. Hal ini bertujuan agar, Perda dan DOD yang secara teknis akan di tangani oleh OPD nanti dapat berdampak positif bagi masyarakat Kabupaten Muaro Jambi. (bw)

BAGIKAN :
PELAYANAN