Lapora Pajak Lapora Pajak
DBON DBON

DPRD Tabalong dan DPRD Aceh Konsultasi Terkait Olahraga Ke Kemenpora Ri

Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI melalui Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, menerima kunjungan kerja Komisi I DPRD Kabupaten Tabalong dan Komisi V DPRD Aceh. Kunjungan ini dalam rangka berkonsultasi terkait prasarana olahraga dan juga Dana Alokasi Khusus (DAK)

DPRD Tabalong dan DPRD Aceh Konsultasi Terkait Olahraga Ke Kemenpora Ri DPRD Tabalong dan DPRD Aceh Konsultasi Terkait Olahraga Ke Kemenpora Ri

Jakarta: (2/5) Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI melalui Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, menerima kunjungan kerja Komisi I DPRD Kabupaten Tabalong dan Komisi V DPRD Aceh. Kunjungan ini dalam rangka berkonsultasi terkait prasarana olahraga dan juga Dana Alokasi Khusus (DAK).

 

Selaku ketua rombongan DPRD Kabupaten Tabalong, Jurni menyampaikan, “Saat ini Kabupaten Tabalong belum memiliki stadion bertaraf nasional. Sebagai kabupaten yang berdekatan langsung dengan Ibu Kota Nusantara (IKN), kami juga berharap dapat memiliki stadion bertaraf nasional yang dapat memenuhi keinginan masyarakat untuk berolahraga. Maka dari itu kami mencoba berkonsultasi terhadap Kemenpora terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Olahraga. Kemudian di daerah kami juga sedang mengalami menurunnya minat masyarakat untuk masuk sekolah umum setingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP). Kondisi ini tentu nanti akan berdampak pada penutupan sekolah umum tersebut. Untuk itu, kami perlu masukan dan saran dari Kemenpora.” Ucap Jurni.

 

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Olahraga pada Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Tabalong, Sutimbul menambahkan, “Antusiasme masyarakat terhadap olahraga memang sudah jelas terlihat. Pada Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) tahun lalu, yang diikuti oleh 13 Kabupaten se-Kalimantan Timur, atlet-atlet muda berbakat Kabupaten Tabalong berhasil meraih 53 medali dan masuk ranking 3. Keadaan saat ini adalah, para atlet kami sulit menembus prestasi nasional maupun internasional. Hal ini kami sadari bahwa, kami belum memiliki sarana dan prasarana olahraga yang layak.” Imbuh Sutimbul.

 

Perwakilan dari Asisten Deputi Standardisasi, Akreditasi, Sertifikasi, Prasarana dan Sarana Olahraga, Bastaman Harahap, menerangkan, “Sejak Tahun 2019, karena terdapat wabah COVID-19, Dana Alokasi Khusus (DAK) Kemenpora harus mengalami pengalihan anggaran (refocusing). Namun di Tahun 2024 ini, Kemenpora berusaha untuk bisa memperoleh DAK untuk tahun 2025 nanti. Perlu kami sampaikan bahwa, Kemenpora juga sudah mengalokasikan DAK untuk 120 titik selama 5 tahun, yang diperuntukkan kepada kabupaten-kabupaten terluar dan berpotensi melahirkan atlet berprestasi.” Ujar Bastaman.

 

“Untuk pembangunan stadion bertaraf nasional. Sejak ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2022 Tentang Penugasan Khusus dalam Rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur. Pada pasal 1 huruf m. Menerangkan bahwa, pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi sarana dan prasarana olahraga telah menjadi kewenangan Kementerian PUPR. Bagi kabupaten yang akan mengusulkan sebuah pembangunan. Pemerintah Kabupaten dapat bermitra langsung dengan Bappeda dan mengusulkan melalui Aplikasi Krisna. Saat ini Kemenpora, khususnya Unit kerja Asisten Deputi Standardisasi, Akreditasi, Sertifikasi, Prasarana dan Sarana Olahraga berfokus pada sarana atau peralatan olahraga guna menunjang prestasi olahraga yang masuk dalam Desain Besar Olahraga Nasional.” Ucap Bastaman.

Dalam kesempatan yang sama dan mewakili Asisten Deputi Olahragawan Andalan, Jenal Aripin menyampaikan, “Masyarakat pada saat ini memang melihat prestasi olahraga. Kemenpora, khususnya unit kerja kami memberikan bantuan untuk pembinaan atlet yang masuk ke dalam olahraga prestasi. Bantuan pemerintah ini (Banper) diberikan langsung kepada Pengurus Besar (PB) Cabang Olahraga, dan harus dilakukan secara selektif dan tidak salah pilih. Terkait, menurunnya minat masyarakat terhadap sekolah umum. Pemerintah Kabupaten harus membuat strategi baru, misal dengan membuat kelas olahraga. Hal ini bertujuan untuk membina atlet yang masuk di sekolah umum/SMP atau membentuk Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar Daerah (PPLPD) dengan siswa usia 13 s.d 15 tahun (usia SMP). Misal pada PPLPD tersebut akan membina 2 cabang olahraga unggulan atau yang prestasi, dan masuk dalam DBON.” Ungkap Jenal.

 

“Untuk Aceh. Harus menguasai cabang olahraga yang diunggulkan dan berkoordinasi antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten. Agar teridentifikasi peluang dan rencana pengembangan olahraga di kemudian hari.” Imbuh Jaenal.

 

Pertemuan yang di moderatori oleh perwakilan dari Sekretariat Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Lisa menambahkan, “Pemerintah Kabupaten harus segera menyusun Desain Olahraga Daerah (DOD). Dalam penyusunan nanti, harus melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan pemangku kepentingan olahraga lainnya. Kementerian saat ini telah menerbitkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penyusunan Desain Olahraga Daerah. Dalam Pasal 2, Permenpora ini bertujuan untuk penyeragaman, percepatan dan menghasilkan DOD yang operasional, implementatif dan sinergi dengan DBON.” Ucap Lisa. (bw)

BAGIKAN :
PELAYANAN