Lapora Pajak Lapora Pajak
DBON DBON

Penuhi Penerapan Penganggaran Berbasis Kinerja, Kemenpora RI Lakukan Evaluasi Pelaksanaan dan Percepatan Anggaran Tahun Berjalan

Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI melalui Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga melaksanakan Rapat Evaluasi Pelaksanaan dan Percepatan Anggaran Tahun Berjalan guna mendukung percepatan program – program di lingkungan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga.

Penuhi Penerapan Penganggaran Berbasis Kinerja, Kemenpora RI Lakukan Evaluasi Pelaksanaan dan Percepatan Anggaran Tahun Berjalan

Jakarta: (05/02) Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI melalui Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga melaksanakan Rapat Evaluasi Pelaksanaan dan Percepatan Anggaran Tahun Berjalan guna mendukung percepatan program – program di lingkungan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga.

 

Kegiatan tersebut diselenggarakan tanggal 2 dan 3 Mei 2024 bertempat di Jakarta. Adapun narasumber dalam kegiatan ini adalah perwakilan dari Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, & Pengendalian Pembangunan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Direktorat Jendral Anggaran (DJA), Direktorat Jendral Perbendaharaan (DJPB) Kementerian Keuangan RI dan didukung oleh Tim Kerja Evaluasi Penilaian Kinerja pada Biro Perencanaan dan Keuangan Kemenpora RI.

 

Kegiatan tersebut diikuti oleh para pejabat pimpinan tinggi pratama, PPK, BP, BPP dan operator E-Monev pada Satuan Kerja Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga. Kegiatan dibuka oleh Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga yang diwakili oleh Sekretaris Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Mulyani Sri Suhartuti dengan didampingi oleh Ketua Tim Keuangan pada Sekretariat Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Hesty Lesniar.

 

Dalam sambutannya, Mulyani Sri Suhartuti menyampaikan, “Pengelolaan keuangan negara harus dijalankan sebagaimana prinsip yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Prinsip ini dilaksanakan oleh semua K/L yang melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan sesuai bidangnya masing-masing. Pengelolaan keuangan negara di Kemenpora, khususnya di Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, terus diselenggarakan secara profesional dan bertanggung jawab serta memenuhi prinsip-prinsip antara lain efesien, efektif, dan akuntabel. Akuntabilitas penting dimiliki karena berkaitan dengan transparansi dan pertanggungjawaban dalam menjalankan tugas. Salah satu bentuk akuntabilitas adalah laporan kinerja, yang mana Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga masih belum mencapai 20% pada Triwulan I Tahun 2024. Selain itu, hal yang harus mendapat perhatian di Kedeputian Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga adalah terkait pengelolaan bantuan pemerintah, sehingga setiap unit kerja perlu memahami peruntukkan dari masing-masing akun bantuan pemerintah tersebut serta pendekatan akuntansi yang digunakan. Untuk itu, perlu adanya pemahaman yang tepat dari para perangkat keuangan berkenaan mekanisme penganggaran terkait bantuan pemerintah pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, dan berpedoman juga terhadap payung hukum yakni PMK 132 Tahun 2021 tentang menaknisme pelaksanaan anggaran bantuan pemerintah pada K/L dan Permenpora Nomor 13 Tahun 2016 Sebagai Pedoman umum pengelolaan dan pertanggungjawaban bantuan yang dialokasikan kepada masyarkat. Diharapkan dari kegiatan ini agar dalam pengelolaan keuangan khusunya dalam pemberian bantuan kepada masyarakat tidak terjadi kesalahan dan sesuai dengan ketentuan ataupun peraturan yang ada.” Ujar Mulyani. (Irf)

BAGIKAN :
PELAYANAN