Sekretaris Deputi Bidang Peningkatan Prestasi, Mulyani Sri Suhartuti selaku narasumber yang mewakili Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, memberikan paparannya dalam kegiatan Rapat Koordinasi Penyusunan Program dan Kegiatan Dekonsentrasi Kemenpora Tahun 2025, yang diselenggarakan oleh Biro Perencanaan dan Keuangan, Setkemenpora. Kegiatan berlangsung di Hotel Ciputra, Jakarta pada tanggal 13-15 Mei 2024.
Sekretaris Deputi Bidang Peningkatan Prestasi, Mulyani Sri Suhartuti selaku narasumber yang mewakili Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, memberikan paparannya dalam kegiatan Rapat Koordinasi Penyusunan Program dan Kegiatan Dekonsentrasi Kemenpora Tahun 2025, yang diselenggarakan oleh Biro Perencanaan dan Keuangan, Setkemenpora. Kegiatan berlangsung di Hotel Ciputra, Jakarta pada tanggal 13-15 Mei 2024. Mulyani menyampaikan paparan terkait Penyusunan Desain Olahraga Daerah (DOD). Pemerintah Pusat telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 86 tahun 2021 Tentang Desain Besar Olahraga Nasional (DBON), yang merupakan program pembangunan olahraga jangka panjang 2021-2045 mencakup : olahraga pendidikan, olahraga masyarakat, dan olahraga prestasi.
Salah satu target utama DBON adalah Indonesia mampu meraih prestasi terbaik di olimpiade. Oleh karenanya guna mendukung pengimplementasian dari DBON tersebut, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri juga telah memerintahkan daerah untuk menyusun Desain Olahraga Daerah (DOD) dengan mengacu Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 15 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan DOD. Kemenpora mendorong Daerah untuk segera menyusun DOD guna memastikan efektivitas pembangunan keolahragaan di daerah.
“Harapan kami, dengan tersusunnya DOD nantinya daerah dapat membangkitkan kapasitas, sinergisitas dan produktifitas olahraga, khususnya olahraga prestasi yang di mulai dari peningkatan kualitas atlet hingga pembangunan sarana dan fasilitas olahraga”, sebut Mulyani.
Selain itu Mulyani Sri Suhartuti juga menyampaikan bahwa, “untuk menyusun DOD, ada beberapa referensi yang perlu dijadikan rujukan selain Perpres DBON dan Permenpora 15 Tahun 2023, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga”, tambah Mulyani.