Lapora Pajak Lapora Pajak
DBON DBON

Kemenpora RI Terima Audiensi DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota Provinsi Sumatera Barat

Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI melalui Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga menerima kunjungan kerja dari DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota Provinsi Sumatera Barat. Kunjungan ini dalam rangka koordinasi dan konsultasi prasarana olahraga yang ada di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat Bertempat di Gedung PPITKON, Kemenpora RI. (31/05).

Kemenpora RI Terima Audiensi DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota Provinsi Sumatera Barat Kemenpora RI Terima Audiensi DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota Provinsi Sumatera Barat

Jakarta:  Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI melalui Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga menerima kunjungan kerja dari DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota Provinsi Sumatera Barat. Kunjungan ini dalam rangka koordinasi dan konsultasi prasarana olahraga yang ada di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat Bertempat di Gedung PPITKON, Kemenpora RI. (31/05).

Dalam kunjungan kerja tersebut, DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota diwakili oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota, Syamsul Mikar beserta rombongan. Kunjungan tersebut diterima oleh perwakilan Asisten Deputi Standardisasi, Akreditasi, Sertifikasi, Prasarana dan Sarana Olahraga, Bastaman serta Tim Humas Sekretariat Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga.

Dalam kunjungan tersebut, Syamsul Mikar menyampaikan, “Kabupaten Lima Puluh Kota sempat menjadi salah satu lokasi turnamen tarkam yang dilaksanakan Kemenpora.  Akan tetapi prasarana olahraga di Kabupaten Lima Puluh Kota belum mumpuni sementara pembangunan prasarana olahraga belum menjadi prioritas APBD kabupaten Lima Puluh Kota. Kami ingin mengajukan pembangunan prasarana olahraga untuk menunjang kegiatan olahraga di Kabupaten Lima Puluh Kota.

Menanggapi hal tersebut, Bastaman menanggapi “Berdasarkan untuk pengajuan sarana agar Kabupaten Lima Puluh Kota membuat terlebih dahulu Desain Olahraga Daerah (DOD) yang akan menjadi dasar pembangunan prasarana olaharaga. Dan juga berdasarkan Perpres 120 Tahun 2022 Pasal 1 huruf (M) pembangunan prasarana olahraga Kemenpora hanya memberikan rekomendasi kepada PUPR berdasarkan usulan dari Pemerintah Daerah. Karena untuk pembangunan ataupun renovasi prasarana olahraga telah dialihkan menjadi tugas Kementerian PUPR.” Ucap Bastaman.(Irf)

BAGIKAN :
PELAYANAN