Lapora Pajak Lapora Pajak
DBON DBON

Konsultasikan Potensi Atlet Di Daerah, DPRD Kabupaten Bojonegoro Kunjungi Kemenpora RI

Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI melalui Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga menerima kunjungan kerja dari DPRD Kabupaten Bojonegoro. Kunjungan kerja ini dalam rangka mendiskusikan terkait pengembangan potensi atlet di Kabupaten Bojonegoro.

Konsultasikan Potensi Atlet Di Daerah, DPRD Kabupaten Bojonegoro Kunjungi Kemenpora RI Konsultasikan Potensi Atlet Di Daerah, DPRD Kabupaten Bojonegoro Kunjungi Kemenpora RI

Jakarta : (3/6) Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI melalui Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga menerima kunjungan kerja dari DPRD Kabupaten Bojonegoro. Kunjungan kerja ini dalam rangka mendiskusikan terkait pengembangan potensi atlet di Kabupaten Bojonegoro. Kunjungan dari DPRD Kabupaten Bojonegoro diterima oleh perwakilan dari Asisten Deputi Standardisasi, Akreditasi, Sertifikasi, Prasarana dan Sarana Olahraga, Cecep Sumarna didampingi perwakilan Asisten Deputi Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi, Usman Ali Mustofa, perwakilan dari Asisten Deputi Tenaga dan Organisasi Keolahragaan, Setiyana Djafar, perwakilan dari Asisten Deputi Olahragawan Andalan, Antony Horizon dan tim humas Sekretariat Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga.

 

Mengawali pertemuan, Abdulloh Umar, selaku Ketua DPRD Bojonegoro menyampaikan “Untuk Tahun 2024, APBD sudah disiapkan untuk pembinaan olahraga. Kami juga ingin memperoleh informasi terkait beasiswa untuk atlet-atlet kami. Disamping itu, kami juga ingin menanyakan terkait pembangunan lapangan olahraga untuk di desa-desa. Untuk olahraga yang menjadi unggulan di daerah kami adalah cabang olahraga panahan.” Ungkap Abdulloh Umar.

 

Menanggapi hal tersebut, perwakilan Asisten Deputi Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi, Usman Ali Mustofa menyampaikan, “Di Unit kerja kami, membidangi pembinaan olahragawan usia dini, termasuk PPLP di seluruh Provinsi Indonesia, dan juga Cibubur Youth Athlete Training Center (CYATC). Perlu saya sampaikan, dalam DBON, masing-masing kabupaten/kota membuat sentra olahraga untuk membina olahragawan dengan rentang usia 12-15 th. Untuk membentuk sentra tersebut, diperlukan payung hukum yang kuat, yakni Desain Olahraga Daerah (DOD). Sebagai pedoman penyusunan DOD, telah diterbitkan juga Peraturan Menpora RI No. 15 Tahun 2023. Dalam DOD tersebut, masing-masing daerah menentukan cabang olahraga unggulan/prioritas yang dibina. Untuk menentukan prioritas tersebut, diperlukan kolaborasi antara pemerintah daerah, dispora dan induk organisasi cabang olahraga.” ujar Usman.

 

Setiyana Djafar, selaku perwakilan dari Asisten Deputi Tenaga dan Organisasi Keolahragaan, menambahkan “Mungkin bisa berdiskusi dengan dispora, bila mungkin dispora sudah mempunyai draft penyusunan DOD.” Imbuh Setiyana.

 

Sementara itu, Cecep Sumarna selaku perwakilan dari Asisten Deputi Standardisasi, Akreditasi, Sertifikasi, Prasarana dan Sarana Olahraga, menyampaikan “terkait prasarana olahraga, sejak 2019 wewenang untuk pembangunan prasrana olahraga menjadi kewenangan Kementerian PUPR, Kemenpora hanya bisa memberikan rekomendasi sesuai dengan DOD yang sudah disusun oleh daerah. Karena DOD merupakan pembinaan olahraga dengan program yang jelas, dan dari DOD tersebut dapat terlihat kebutuhan daerah tersebut seperti apa dengan cabang olahraga yang diunggulkan daerah tersebut.” Jelas Cecep.

 

“untuk program pembangunan lapangan olahraga desa, telah menjadi kewenangan Kementerian Desa dan Program DAK di Kemenpora pada tahun 2019 ditiadakan karena mengalami refocussing dana akibat COVID-19. Kami juga menerima informasi bahwa di tahun 2024 disediakan DAK untuk 2 jenis, yakni asrama untuk pembinaan olahraga dan GOR. Tapi secara administrasi harus sudah membina olahraga, bukan baru membina olahraga.” Imbuh Cecep.(arp)

BAGIKAN :
PELAYANAN