Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI melalui Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Pengelolaan dan Pembinaan Jabatan Fungsional, Pelatih Olahraga, Asisten Pelatih Olahraga, dan ASN Olahragawan. Pengaturan pengelolaan mengenai jabatan fungsional pelatih olahraga dan asisten pelatih olahraga ini telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 40 dan 41 Tahun 2014.
Banten: (11/12) Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI melalui Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Pengelolaan dan Pembinaan Jabatan Fungsional, Pelatih Olahraga, Asisten Pelatih Olahraga, dan ASN Olahragawan. Pengaturan pengelolaan mengenai jabatan fungsional pelatih olahraga dan asisten pelatih olahraga ini telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 40 dan 41 Tahun 2014.
Kemenpora RI beserta Kementerian PANRB, Badan Kepegawaian Negara dan Tim Pakar Penyusun Pengelolaan Jabatan Fungsional melaksanakan pembahasan untuk naskah perubahan Peraturan Menteri PANRB Nomor 40 dan 41 tentang Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Mewakili Badan Kepegawaian Negara dan bertindak sebagai narasumber, Analis SDM Aparatur, Ika Meidyawati, mengatakan, “Dalam pembahasan naskah ini, butir kegiatan berubah menjadi ruang lingkup, dan di dalam naskah akademis harus dijelaskan, kenapa dirubah dan apa saja yang akan dirubah. Sehingga nanti, cara penilaian juga akan berubah. Pada Peraturan Menteri PANRB yang lama, cara penilaian kinerja berdasarkan presentase per tahun, dan sekarang penilaian dilakukan secara per periodik.” Ucap Ika.
Analis Kebijakan Ahli Madya, Kemenpan RB, Diah Ipma Fithria, menyampaikan bahwa perubahan ini adalah sebuah transformasi manajemen bagi Aparatur Sipil Negara. Dalam peraturan yang berlaku, setiap tenaga kerja harus bisa mencapai waktu kerja yang telah ditetapkan, yaitu 1200 jam per tahun. Dari kondisi ini, setiap cabang olahraga akan berbeda beban kerjanya, dan definisi operasionalnya harus diterjemahkan oleh Kemenpora. “Hal ini penting agar pemahaman semua orang sama. Perubahan ini juga telah menjadi kesempatan bagi Kemenpora untuk bisa mengakomodir semua tugas Pelatih, Asisten Pelatih, maupun ASN Olahragawan.”. Ungkapnya.
Dalam naskah urgensi perubahan Peraturan Menteri PANRB Nomor 40 dan 41 ini, pengelolaan dan pembinaan jabatan fungsional bagi pelatih olahraga, asisten pelatih olahraga dan ASN Olahragawan diharapkan akan menjadi lebih baik. “Dari pertemuan ini juga, Kemepora melalui Deputi Bidang Penigkatan Prestasi Olahraga, akan menindaklanjuti pada pembahasan ruang lingkup yang akan disesuaikan dengan jenjang jabatan. Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga, dan akan segera melakukan proses harmonisasinya.” Ucap Cucu Sundara selaku perwakilan dari Asisten Deputi Tenaga dan Organisasi Keolahragaan.(bw)