Lapora Pajak Lapora Pajak
DBON DBON

Susun Standar Pengelolaan Organisasi Keolahragaan Lingkup Olahraga Prestasi, Kemenpora RI Rancang Peraturan Menteri

Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI melalui Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga melaksanakan "Rapat Pembahasan dan Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi" bertempat di Hotel Nemuru Ciputat, Tangerang Selatan. Kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 9 s.d. 12 Juli 2024 ini dalam rangka untuk menyusun rancangan peraturan menteri pemuda dan olahraga tentang standar pengelolaan organisasi olahraga lingkup olahraga prestasi.

Susun Standar Pengelolaan Organisasi Keolahragaan Lingkup Olahraga Prestasi, Kemenpora RI Rancang Peraturan Menteri Susun Standar Pengelolaan Organisasi Keolahragaan Lingkup Olahraga Prestasi, Kemenpora RI Rancang Peraturan Menteri

Tangerang : (10/07) Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI melalui Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga melaksanakan "Rapat Pembahasan dan Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi" bertempat di Hotel Nemuru Ciputat, Tangerang Selatan. Kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 9 s.d. 12 Juli 2024 ini dalam rangka untuk menyusun rancangan peraturan menteri pemuda dan olahraga tentang standar pengelolaan organisasi olahraga lingkup olahraga prestasi.

 

Dalam sambutannya, Asisten Deputi Tenaga dan Organisasi Keolahragaan, Agustien Rien Ariyanti menyampaikan “Dalam pertemuan ini, kami sangat mengharapkan adanya masukan dan saran langsung dari teman-teman bagian hukum, untuk dapat mengklasifikasikan Disabilitas dan Ahli gizi, tentu harus sesuai dengan kaidah, norma dan peraturan yang berlaku. Hal ini demi penyempurnaan sebuah peraturan yang akan menjadi ketetapan bagi kita semua.” Ungkap Agustien Rien.

 

Turut hadir mendampingi, Tenaga Ahli Menteri Bidang Manajemen Industri dan Tenaga Olahraga, Luhur Dewanthono, bersama-sama dengan Staf Khusus Bidang Hukum dan Kepatuhan Tata Kelola Kemenpora, Staf Khusus Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga & Pengembangan Industri Olahraga, Plt. Kepala Biro Hukum dan Kerjasama, dan Tim Hukum pada Biro Hukum dan Kerjasama Kementerian Pemuda dan Olahraga.(sugi&yuli)

BAGIKAN :
PELAYANAN