Lapora Pajak Lapora Pajak
DBON DBON

Kunjungan Kerja Komisi D DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah

Kunjungan Kerja Komisi D DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah

Kunjungan Kerja Komisi D DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kunjungan Kerja Komisi D DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah

Sebagai salah satu bentuk dukungan terhadap Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 Tentang Desain Besar Olahraga Nasional dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan. Daerah Istimewa Yogyakarta berupaya untuk mengimplementasikan Peraturan Presiden dan Undang-Undang dimaksud ke dalam bentuk sebuah Peraturan Daerah. Terbentuknya Peraturan Daerah ini, dengan harapan pengembangan dan peningkatan prestasi olahraga dapat di tingkatkan, serta perekonomian masyarakat maupun daerah juga turut meningkat.

Jumat, 5 Mei 2023. Bertempat di Gedung PPITKON Kemenpora, Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga menerima kunjungan kerja Komisi D DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). 

Dari hasil kunjungan kerjanya selama masa reses, Komisi D DPRD DIY telah menerima beberapa masukan dari masyarakat untuk Pembudayaan, Pengembangan dan Peningkatan Olahraga di daerah. Melalui masukan yang telah menjadi aspirasi bagi masyarakat, Kuswanto selaku Ketua Komisi D DPRD DIY dengan didampingi oleh Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi DIY (Didik Wardoyo) berkonsultasi langsung terkait rencana penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Keolahragaan.

Pertemuan secara langsung dipimpin oleh Sekretaris Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Andi Susanto, dengan di dampingi oleh para Penanggung Jawab Bidang terkait, yakni; Penanggung Jawab Bidang Sistem Informasi dan Kehumasan, Isa Anshary; Penanggung Jawab Bidang Pembinaan dan Pengembangan Sentra Olahraga Prestasi pada Asisten Deputi Olahragawan Andalan, Jaenal Aripin; Penanggung Jawab Bidang Pembinaan dan Pengembangan Sentra Olahraga Disabilitas Junior pada Asisten Deputi Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi, Margono; Penanggung Jawab Bidang Standar Kompetensi dan Sertifikasi Kompetensi Tenaga Keolahragaan pada Asisten Deputi Tenaga dan Organisasi Keolahragaan, Cecep Sumarna; dan Penanggung Jawab Bidang Organisasi Keolahragaan pada Asisten Deputi Tenaga dan Organisasi Keolahragaan, Sofyan Anshory.

"Dari pertemuan ini, Kami secara langsung mengapresiasi dan mendukung rencana penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Keolahragaan, karena sepengetahuan kami, belum seluruhnya Pemerintah Daerah menindaklanjuti amanah dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan dan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 Tentang DBON. Kami sangat berharap agar Klausul atau Ketentuan yang akan di susun harus menjadi turunan atau merujuk pada Undang-Undang dan Peraturan Presiden tersebut dan terpenting adalah harus mendukung pencapaian target Olimpiade nanti." 

"Dari Daftar Inventarisasi Masalah yang telah di sampaikan dapat terjawab dengan mengadopsi dari Undang-Undang dan Peraturan Presiden tadi. Maka melalui Rancangan Peraturan Daerah nanti, Kebugaran Masyarakat yang dilakukan melalui Pembudayaan Olahraga dan Peningkatan Prestasi Olahraga dapat dilakukan. Hal ini tentu juga harus melibatkan peran serta masyarakat dan swasta sebagai bagian dari ekosistem olahraga." 

"Dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah nanti, Pemerintah Daerah harus mengetahui potensi olahraga yang ada di daerahnya, serta dapat mengetahui dan melihat potensi Sport Industri maupun Sport Tourism. Hal ini penting, karena melalui olahraga perekonomian suatu daerah dapat meningkat. Dimana dalam sebuah Industri Olahraga maupun Sport Tourism akan melibatkan banyak unsur di dalamnya sebagai bagian dari ekosistem olahraga." Terang Sekretaris Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Andi Susanto.
 

"Kami menyarankan agar sebelum di lakukannya penyusunan Rancangan Peraturan Daerah, Pemerintah Daerah harus melaksanakan Studi Banding kepada Provinsi lain yang sudah terlebih dahulu membuat Peraturan Daerah. Pemerintah Daerah juga harus mengetahui tentang Pembinaan Atlet Jangka Panjang melalui metode Long Term Athele Development (LTAD). Dengan harapan dapat Sesuai, Sejalan dan di Kembangkan, selain itu Raperda ini dapat menjadi jawaban dari semua Daftar Inventarisasi Masalah tadi." Tambah Jaenal Aripin.

Dari rencana dimaksud serta dengan tujuan pengembangan pembudayaan olahraga guna tercapainya peningkatan prestasi olahraga yang dapat meningkatkan perekonomian daerah. Pemerintah Daerah harus memperhatikan komponen-komponen lain yang terlibat dan menjadi bagian dari ekosistem sebuah cabang olahraga.

"Saat ini kami juga sudah memiliki sebuah sistem yang dapat mengetahui produk-produk olahraga yang sudah berkembang. Melalui Sistem Industri Olahraga (SIOR) dan kemitraan dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Sport Tourism dapat di kembangkan. Dimana dalam sistem tersebut nantinya dapat di ketahui potensi industri olahraga yang dapat menunjang sport tourism. Maka sistem ini juga dapat di jadikan rujukan dalam pengembangan industri olahraga maupun sport tourism yang akan meningkatkan ekonomi masyarakat sekitar." Ucap Sofyan Anshory.

"Rancangan Peraturan Daerah nanti juga harus memuat Klausul tentang Pembinaan Tenaga Keolahragaan, mengingat suksesnya sebuah pertandingan berada pada Tenaga Keolahragaan. Peningkatan kompetensi dan kualitas tenaga bagi Wasit, Pelatih dan Tenaga Keolahragaan lainnya harus terus dikembangkan dan tersertifikasi baik Nasional maupun Internasional." Imbuh Cecep Sumarna.

"Untuk melakukan pengembangan pembinaan olahraga prestasi. Pemerintah Daerah dapat melihat Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 10 Tahun 2022. Peraturan ini juga dapat dijadikan rujukan dalam penyusunan Raperda nanti." Ungkap Margono.

"Agar penyusunan Raperda ini dapat terwujud, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY dapat bersinergi langsung terhadap pemangku kebijakan terkait Pengurus Besar Cabang Olahraga, dan unsur terkait lainnya. Hal ini guna mengetahui permasalahan yang ada dan terciptanya sinergitas kolaboratif dalam pengembangan dan peningkatan prestasi olahraga." Ucap Isa Anshary di sela-sela pertemuan kepada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY.(BW)

BAGIKAN :
PELAYANAN