Lapora Pajak Lapora Pajak
DBON DBON

DPRD Kabupaten Sula Kunjungi Kemenpora RI, Konsultasikan Perkembangan Prestasi Olahraga

Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI melalui Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga menerima kunjungan kerja dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sula, Provinsi Maluku Utara. Bertempat di Gedung PPITKON, Kemenpora, kunjungan ini dalam rangka konsultasi terkait perkembangan prestasi olahraga di daerahnya.

DPRD Kabupaten Sula Kunjungi Kemenpora RI, Konsultasikan Perkembangan Prestasi Olahraga DPRD Kabupaten Sula Kunjungi Kemenpora RI, Konsultasikan Perkembangan Prestasi Olahraga

Jakarta : (10/01) Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI melalui Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga menerima kunjungan kerja dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sula, Provinsi Maluku Utara. Bertempat di Gedung PPITKON, Kemenpora, kunjungan ini dalam rangka konsultasi terkait perkembangan prestasi olahraga di daerahnya.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sula Provinsi Maluku Utara, Ramli Tidore didampingi Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Maulana Usia, menyampaikan, “Fasilitas olahraga di daerah kami masih belum layak. Kami sangat mengharapkan adanya sistem penganggaran yang dapat disalurkan kepada Dinas Pemuda dan Olahraga agar dapat melaksanakan program peningkatan prestasi olahraga. Kami juga sudah berkonsultasi kepada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku Utara dan kemudian diarahkan untuk berkonsultasi dengan Kemenpora. Sementara itu, dapat kami informasikan bahwa Kabupaten Sula memiliki 4 cabang olahraga yang menjadi perhatian yaitu, pencaksilat, karate, bola voli, dan sepakbola.” Ucap Ramli Tidore.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan dari Asisten Deputi Standardisasi, Akreditasi, Sertifikasi, Prasarana dan Sarana Olahraga, Cecep Sumarna, menyampaikan, “Di tahun 2016, ada 3 desa di Kabupaten Sula yang mendapatkan bantuan pembangunan lapangan desa. Terkait permohonan pembangunan prasarana olahraga, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2022 Tentang Penugasan Khusus dalam Rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur, telah menjadi kewenangan Kementerian PUPR. Kemenpora bertindak sebagai pemberi rekomendasi permohonan. Kami memiliki program nasional berupa Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021. Pemerintah Daerah juga harus mendukung melalui penyusunan Desain Olahraga Daerah (DOD). Dalam penyusunan DOD, melibatkan beberapa perangkat daerah agar isi DOD berkaitan dan berkesinambungan untuk sinkronisasi pembinaan olahraga antara pusat dan daerah.” Ungkap Cecep Sumarna.

“Selain penyusunan DOD, dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2024. Kedua regulasi ini dapat dijadikan dasar bagi Kabupaten Sula untuk mengajukan permohonan pembangunan prasarana olahraga nanti.” Imbuh Cecep.(bw)

 

 

 

BAGIKAN :
PELAYANAN