Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI melalui Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga menerima audiensi DPRD Tanjung Jabung Provinsi Jambi dan Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Selatan. Kunjungan ini dalam rangka koordinasi dan konsultasi regulasi keolahragaan dan penyelenggaran event olahraga di tingkat internasional, bertempat di GBK Arena, Senayan Jakarta (25/4).
Jakarta: Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI melalui Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga menerima audiensi DPRD Tanjung Jabung Provinsi Jambi dan Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Selatan. Kunjungan ini dalam rangka koordinasi dan konsultasi regulasi keolahragaan dan penyelenggaran event olahraga di tingkat internasional, bertempat di GBK Arena, Senayan Jakarta (25/4).
DPRD Tanjung Jabung Barat diwakili oleh Augustinus beserta rombongan Kunjungan dan perwakilan dari Dispora Sumsel, Alfian, diterima oleh beberapa Perwakilan dari Unit Kerja di lingkungan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga diantaranya, yang dipimpin oleh perwakilan dari Asisten Deputi Olahragawan Elit, Jenal Aripin. Augustinus menyampaikan “kami ingin konsultasi rencana perubahan Perda tentang penyelenggaraan keolahragaan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Sehingga kami, meminta saran dan masukan untuk Perda keolahragaan ini”, Ujar Augustinus”.
Kesempatan yang sama, perwakilan dari Dispora Sumsel Alfian menyampaikan tujuan dari kunjungan kerjanya terkait pengelolaan stadion dan komplek JSC untuk pelaksanaan event – event olahraga berskala internasional yang dapat di selenggarakan di Sumatera Selatan. Hal yang paling utama adalah agar dapat dibantu untuk memenuhi kelengkapan Kementerian Perhubungan terkait dengan perubahan bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang yang tidak bisa lagi melayani penerbangan internasional dan hanya melayani penerbangan domestik berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 2024. Salah satu kelengkapan agar status bandara menjadi internasional kembali adalah dilaksanakannya penyelenggaraan event bertaraf internasional. Untuk itu, mohon kiranya ada masukan dan saran”, sebut Alfian.
Menanggapi hal tersebut Jenal menyampaikan bahwa olahraga terbagi menjadi 3 yaitu olahraga prestasi, olahraga Masyarakat, dan Industri olahraga sehingga, dalam Perda tersebut selain olahraga prestasi juga perlu diperhatikan olahraga Masyarakat maupun Industri Olahraga yang ada di Kab. Tanjung Jabung Barat serta dapat melibatkan stakeholder olahraga di daerah tersebut untuk turut memajukan prestasi olahraga. Sedangkan untuk event internasional yang disebutkan Pemprov Sumsel, dapat mengirimkan surat usulan permohonan pengajuannya agar lebih jelas kebutuhan dan kronologisnya. (Irf)