Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI melalui Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga menerima kunjungan kerja dari Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Jambi. Bertempat di Gedung GBK Arena, Senayan, Jakarta, kunjungan ini dalam rangka berkonsultasi terkait Permenpora No. 14 Tahun 2024
Jakarta : (19/2) Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI melalui Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga menerima kunjungan kerja dari Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Jambi. Bertempat di Gedung GBK Arena, Senayan, Jakarta, kunjungan ini dalam rangka berkonsultasi terkait Permenpora No. 14 Tahun 2024
Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Rino Oetami, menyampaikan maksud kunjunganya. ”Kami ingin berkonsultasi terkait dana hibah untuk biaya operasional KONI dan organisasi lainnya yang berdasarkan Permenpora No. 14 Tahun 2024 sudah tidak diperbolehkan lagi. Bagaimana ketentuan berlakunya kebijakan tersebut.” Ungkap Rino.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan dari Asisten Deputi Sarana dan Prasarana Olahraga Prestasi, Cecep Sumarna menyampaikan agar pengelola organisasi olahraga untuk dapat berbenah sesuai dengan ketentuan Permenpora Nomor 14 Tahun 2024.
”Permenpora Nomor 14 Tahun 2024, Pasal 53 berbunyi, pada saat peraturan Menteri ini mulai berlaku, pengelolaan Organisasi Olahraga lingkup Olahraga Prestasi harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. Maka dari itu, sebaiknya para pengelola organisasi olahraga memang harus sudah menyesuaikan kondisinya dengan terbitnya Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 tersebut. Kebijakan sudah ditetapkan dan memang tidak ada perubahan akan hal tersebut.” Pungkas Cecep.(arp)