Lapora Pajak Lapora Pajak
DBON DBON

Kemenpora RI Terima Audiensi PP Pagar Nusa Bahas Penyelenggaraan Kejuaraan Nasional Pencak Silat

Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI melalui Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga menerima audiensi Pengurus Pusat (PP) Pagar Nusa Kunjungan ini dalam rangka koordinasi dan konsultasi Penyelenggaraan Kejuaraan Nasional Pencak Silat. Audiensi bertempat di GBK Arena, Senayan Jakarta (25/2).

Kemenpora RI Terima Audiensi PP Pagar Nusa Bahas Penyelenggaraan Kejuaraan Nasional Pencak Silat Kemenpora RI Terima Audiensi PP Pagar Nusa Bahas Penyelenggaraan Kejuaraan Nasional Pencak Silat

Jakarta:  Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI melalui Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga menerima audiensi Pengurus Pusat (PP) Pagar Nusa Kunjungan ini dalam rangka koordinasi dan konsultasi Penyelenggaraan Kejuaraan Nasional Pencak Silat. Audiensi bertempat di GBK Arena, Senayan Jakarta (25/2).

Dalam kunjungan kerja tersebut, PP Pagar Nusa diwakili oleh Wakil Ketua Umum, Edy Junaedi beserta rombongan. Edy menyampaikan maksud kunjungannya untuk mendapatkan saran dan masukan dari Kemenpora terkait rencana penyelenggaraan Kejuaraan Nasional Pencak Silat ke-V Pagar Nusa. “Kami ingin meminta saran untuk persiapan kejuaraan kami ini supaya dapat mendorong prestasi pencak silat indonesia. Serta, berharap agar Pak Menpora nantinya dapat hadir dalam event tersebut.” Ujar Edy.

Kunjungan diterima oleh perwakilan dari Asisten Deputi Olahragawan Elit, Jenal Aripin dan perwakilan Asisten Deputi Sentra Pembinaan Olahragawan Muda, Usman Ali Mustofa.

Menanggapi hal tersebut, Jenal menyampaikan apresiasi terhadap PP Pagar Nusa atas inisiatifnya dalam menyelenggarakan Kejuaraan Nasional Pencak Silat, sebagai bentuk dukungan terhadap kemajuan pencak silat di Indonesia. “Dalam hal ini dapat menyampaikan surat permohonan ke Menpora untuk pengajuan rekomendasi penyelenggaraan event dan permohonan proposal bantuan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Permenpora Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi di Bidang Kepemudaan dan Keolahragaan.“ Ucap Jenal.(Irf).
 

BAGIKAN :
PELAYANAN