Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI melalui Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga menerima kunjungan dari DPRD Provinsi Kalimantan Selatan. Bertempat di Gedung GBK Arena, kunjungan dalam rangka pembinaan atlet dan peningkatan prestasi olahraga.
Jakarta : (28/04) Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI melalui Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga menerima kunjungan dari DPRD Provinsi Kalimantan Selatan. Bertempat di Gedung GBK Arena, kunjungan dalam rangka pembinaan atlet dan peningkatan prestasi olahraga.
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Mohammad Yadi Mahendra Muhyin, menyampaikan maksud kunjungannya. “Kami berharap agar para atlet daerah bisa bersaing dan memperoleh hasil yang maksimal. Namun keinginan tersebut, terkendala dengan pembinaan atlet yang telah menjadi kewenangan Dinas Kepemudaan dan Olahraga. Kami ingin mengetahui apakah pembinaan atlet itu menjadi kewenangan Komite Olahraga Nasional Indonesia Provinsi atau Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi. Kami juga ingin mengetahui terkait acuan pemberian bonus bagi atlet berprestasi di daerah.” Ucap Mahendra.
Kepala Bidang Pembudayaan Olahraga Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Kalimantan Selatan, Budiono, menambahkan, “Dalam Desain Besar Olahraga Nasional (DBON), pengelolaan pembinaan atlet ditetapkan untuk 14 cabang olahraga. Bagaimana pemerintah daerah dapat mengakomodir cabang olahraga yang tidak masuk 14 tersebut. Strategi apa yang harus kami lakukan agar pengelolaan pembinaan ini dapat berjalan dengan baik.” Imbuh Budiono.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan Asisten Deputi Olahragawan Elit, Jenal Aripin, mengatakan. “Menuru UU Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan disampaikan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat memberikan anggaran pembinaan langsung kepada pengurus besar cabang olahraga. Tujuannya agar pemerintah daerah juga bisa mengetahui cabang olahraga yang berprestasi di daerah dan menjadi prioritas. Kemenpora menetapkan cabang olahraga yang menjadi prioritas setelah berdiskusi dengan para pakar olahraga dan para pelatih yang terlibat di dalamnya.” Ucap Jenal Aripin.
“Terkait penghargaan atau bonus bagi atlet berprestasi telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2014 tentang Pemberian Penghargaan Olahraga. Untuk Pekan Olahraga Nasional, diatur oleh Pemerintah Daerah masing-masing. Sementara untuk mengakomodir cabang olahraga yang tidak masuk ke dalam daftar 14 cabang olahraga DBON, Pemerintah Daerah harus bersinergi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menyusun Desain Olahraga Daerah (DOD) yang mengacu pada DBON.” Imbuh Jenal lagi.(bw)