Lapora Pajak Lapora Pajak
DBON DBON

DBON Sebagai Pondasi Tingkatkan Prestasi Olahraga dan Menciptakan Budaya Olahraga Bagi Masyarakat.

Lahirnya Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 Tentang Desain Besar Olahraga Nasional dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan, telah mengamanatkan kepada Pemerintah Pusat maupun Daerah untuk dapat mengimplementasikan guna tercapainya peningkatan Prestasi Olahraga Indonesia.

DBON Sebagai Pondasi Tingkatkan Prestasi Olahraga dan Menciptakan Budaya Olahraga Bagi Masyarakat. Rapat Koordinasi Bidang Kepemudaan dan Olahraga se-Provinsi Kepulauan Riau

Senin 15 Mei 2023, bertempat di Da Vienna Beutique Hotel, Jl. Pembangunan, Lubuk Baja, Kota Batam. Asisten Deputi Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi, Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Bayu Rahadian, berkesempatan menyampaikan pentingnya Peraturan Presiden dan Undang-Undang dimaksud. Secara langsung pertemuan dihadiri oleh seluruh Kepala Dinas dan Pejabat pada Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi, Kabupaten/Kota se Provinsi Kepulauan Riau.

"Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan Nasional saat ini telah terintegrasi dan kolaboratif. Perkembangan ini tentu perlu adanya dukungan dalam bentuk sebuah Kebijakan yang bersinergi dan selaras dengan Perencanaan Pembangunan Nasional. Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 Tentang Desain Besar Olahraga Nasional (DBON), merupakan Rencana Induk yang berisikan Arah Kebijakan Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan Nasional yang dilakukan secara; Efektif, Efisiens, Unggul, Terukur, Sistematis, Akuntabel dan Berkelanjutan. Tentu, dalam lingkup; Olahraga Pendidikan, Olahraga Rekreasi, Olahraga Prestasi dan Industri Olahraga."

"Dalam Desain Besar Olahraga Nasional ini, bertujuan untuk dapat meningkatkan budaya olahraga di masyarakat, dapat meningkatkan kapasitas, sinergitas dan produktivitas olahraga daerah yang akan meningkatkan potensi daerah dan prestasi nasional, dan terpenting dapat memajukan perekonomian nasional berbasis olahraga."

"Selain daripada itu, DBON ini berfungsi sebagai pedoman bagi Pemerintah Pusat maupun Daerah, Induk Organisasi Olahraga, Dunia Usaha, Akademisi, Media dan Masyarakat dalam penyelenggaraan keolahragaan nasional. Sehingga pembangunan keolahragaan dapat berjalan dengan baik dan benar. Maka dalam rangka menyelenggarakan DBON dibentuk Tim Koordinasi Pusat, Tim Koordinasi Provinsi dan Tim Koordinasi Kabupaten/Kota. Tugas dan fungsi Tim Koordinasi ini juga sudah diatur dalam Peraturan Presiden tersebut, begitu juga mengenai pendanaan, yang diperlukan bagi pelaksanaan DBON. Pendananan tersebut dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat." Terang Bayu Rahadian

"Kami sangat berharap, dari pertemuan ini, kita dapat terus fokus untuk meningkatkan prestasi olahraga dan membudayakan olahraga kepada masyarakat. DBON juga dapat kita jadikan pondasi untuk mengembangkan olahraga dan meningkatkan prestasi olahraga." Ungkapnya lagi. (isa)

BAGIKAN :
PELAYANAN