Lapora Pajak Lapora Pajak
DBON DBON

Kemenpora RI Menerima Kunjungan Kerja DPRD Kabupaten Purwakarta.

Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI menerima Kunjungan Kerja dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta di Gedung PPTIKON, Kemenpora. Kunjungan dilakukan dalam rangka koordinasi dan konsultasi mengenai peran Pemerintah dalam meningkatkan prestasi olahraga

Kemenpora RI Menerima Kunjungan Kerja DPRD Kabupaten Purwakarta. Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI menerima Kunjungan Kerja dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta di Gedung PPTIKON, Kemenpora. Kunjungan dilakukan dalam rangka koordinasi dan konsultasi mengenai peran Pemerintah dala

Jakarta: Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI menerima Kunjungan Kerja dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta di Gedung PPTIKON, Kemenpora. Kunjungan dilakukan dalam rangka koordinasi dan konsultasi mengenai peran Pemerintah dalam meningkatkan prestasi olahraga (11/12).

Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga melalui Sekretaris Deputi, Andi Susanto yang didampingi perwakilan unit keasdepan di lingkungan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga yaitu Asisten Deputi Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi, Bambang Siswanto, Asisten Deputi Tenaga Keolahragaan, Darmo Susilo, Asisten Deputi Standarisasi, Akreditasi, Sertifikasi, Prasarana dan Sarana Olahraga, Cecep Sumarna, menerima DPRD Kabupaten Purwakarta dan jajaran, Ahmad Sanusi, selaku ketua rombongan.

Sanusi menyampaikan bahwa kunjungan kerja ini terhimpun dari beberapa kebutuhan dari 17 Kecamatan, 9 Kelurahan dan 183 Desa yang menjadi kebutuhan dalam pengembangan dan peningkatan prestasi olahraga. Selaku pimpinan rombongan, Sanusi, dalam pembukaannya menyampaikan bahwa saat ini Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purwakarta sangatlah rendah. “Dari kondisi anggaran belanja tersebut, untuk pengembangan olahraga, kami belum bisa memberikan kesejahteraan bagi para atlet, dan telah menjadi keluhan umum semua atlet, sebagai anak yang berprestasi olahraga. Selain itu, rendahnya anggaran belanja juga berdampak pada keterbatasan pembinaan olahraga”, Ucap Sanusi.

Sekretaris deputi bidang peningkatan prestasi olahraga, Andi Susanto, menyampaikan dari situasi dan kondisi tersebut, sebagai badan legislatif, DPRD Kabupaten Purwakarta dapat menjadi pemrakarsa terbitnya sebuah Peraturan Daerah berupa Peraturan Bupati yang di dalamnya mengatur tentang pengembangan dan pembinaan olahraga di daerah. “Hal tersebut berupa Desain Olahraga Daerah (DOD). Sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan, Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 Tentang Desain Besar Olahraga Nasional (DBON). Serta turunan lainnya, yakni Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penyusunan Desain Olahraga Daerah (DOD)”, sebut Andi.

Ikut menanggapi diskusi, Bambang Siswanto, menambahkan selaku inisiator, DPRD Kabupaten Purwakarta dapat meminta Disporaparbud untuk membentuk tim koordinasi tingkat kabupaten. “Dengan dasar referensi Undang-Undang, Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga sebagaimana telah di sebutkan terkait hal pendanaan keolahragaan, Pemerintah Kabupaten dapat merujuk pada Pasal 77 UU No.11 Th 2022 tentang Keolahragaan. (bw)

BAGIKAN :
PELAYANAN