Lapora Pajak Lapora Pajak
DBON DBON

Konsultasi Rencana Pembangunan Stadion Olahraga, DISPORAPAR Kabupaten Sukamara Kunjungi Kemenpora

Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora RI) melalui Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga menerima kunjungan kerja Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah

Konsultasi Rencana Pembangunan Stadion Olahraga, DISPORAPAR Kabupaten Sukamara Kunjungi Kemenpora Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora RI) melalui Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga menerima kunjungan kerja Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah

Jakarta : (12/01) Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora RI) melalui Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga menerima kunjungan kerja Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah. Kunjungan ini dipimpin oleh Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata, Mansur Abadi, beserta tim. Mansur dan tim bermaksud melakukan konsultasi langsung terkait rencana pembangunan stadion olahraga sebagai penunjang pengembangan dan peningkatan prestasi olahraga di daerah.

 

Kunjungan kerja ini diterima oleh perwakilan dari Asisten Deputi Standarisasi, Akreditasi, Sertifikasi, Prasarana dan Sarana Olahraga, Cecep Sumarna, dan didampingi oleh Tim Hukum Sekretariat Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Faza Novrisal.

 

“Untuk pembangunan stadion maupun gelanggang olahraga, saat ini sudah bukan lagi menjadi kewenangan Kemenpora, namun telah menjadi kewenangan bagi Kementerian PUPR. Setiap permohonannya, Pemerintah Daerah dapat mengusulkan langsung kepada Kementerian PUPR melalui Aplikasi Krisna. Sedang Kemenpora hanya bertindak sebagai pemberi rekomendasi, tentu setelah melalui tahap analisa dan verifikasi lapangan untuk mengetahui kondisi dan legalitas lahan. Pemerintah daerah juga harus membuat Desain Olahraga Daerah (DOD) sebagai bentuk sinergi program dari Kemenpora (DBON). Agar penyusunan DOD ini dapat memuat seluruh potensi sumberdaya yang ada. Pemerintah daerah, dapat membentuk tim koordinasi, yang melibatkan seluruh unsur olahraga di dalamnya.” Ucap Cecep.

 

Bertindak mewakili Tim Hukum Sekretariat Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Faza, menambahkan “Dalam pembentukan tim koordinasi. Pemerintah daerah dapat menyelesaikan berdasarkan kebutuhan yang ada. Pemerintah Daerah dapat menyusun sebuah peraturan daerah, yang akan digunakan sebagai dasar kebijakan dalam pengambilan keputusan. Sehingga, dalam pengembangan olahraga, Pemerintah Daerah dapat secara langsung melibatkan pihak swasta dan masyarakat. Dalam penyusunan DOD nanti, seluruh keinginan untuk peningkatan prestasi olahraga, dapat dituliskan ke dalam DOD dimaksud, dan permasalahan perawatan gedung maupun penyelenggaraan kejuaraan olahraga dapat dipikul bersama.” Imbuh Faza. (bw)

BAGIKAN :
PELAYANAN