Lapora Pajak Lapora Pajak
DBON DBON

Konsultasi Terkait Sarpras Olahraga, DPRD Kabupaten Jeneponto Kunjungi Kemenpora RI

Kementerian Pemuda dan Olahraga RI melalui Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga menerima kunjungan kerja DPRD Kabupaten Jeneponto. Kunjungan ini dalam rangka berkonsultasi terkait bantuan fasilitasi olahraga di Kabupaten Jeneponto.

Konsultasi Terkait Sarpras Olahraga, DPRD Kabupaten Jeneponto Kunjungi Kemenpora RI Konsultasi Terkait Sarpras Olahraga, DPRD Kabupaten Jeneponto Kunjungi Kemenpora RI

Jakarta: (3/4) Kementerian Pemuda dan Olahraga RI melalui Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga menerima kunjungan kerja DPRD Kabupaten Jeneponto. Kunjungan ini dalam rangka berkonsultasi terkait bantuan fasilitasi olahraga di Kabupaten Jeneponto.

 

Mengawali pertemuan dan selaku Ketua DPRD Kabupaten Jeneponto, H Aripuddin, menyampaikan, “Kami memiliki potensi untuk melahirkan atlet-atlet muda. Namun, sangat disayangkan, potensi ini tidak didukung oleh prasarana dan sarana olahraga yang baik. Kami juga sangat menyadari bahwa penganggaran kami tidak akan mencukupi untuk dapat melakukan pembangunan prasarana olahraga. Sehingga kami telah meminta kepada Dinas Pemuda dan Olahraga untuk menganggarkan pembangunan prasarana dan sarana olahraga yang cukup presentatif. Dari kondisi inilah, kami berinisiatif untuk berkonsultasi langsung terhadap Kemenpora terkait tentang tata cara maupun mekanisme permohonan pembangunan prasarana dan sarana olahraga yang dibutuhkan bagi masyarakat.” Ucap Aripuddin.

 

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Mulyani Sri Suhartuti, menyampaikan, “Sejak ditetapkannya UU No 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan, dan Perpres No 86 Tahun 2021 Tentang DBON. Dalam hal pembangunan olahraga, antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota harus memiliki semangat yang sama. Dalam DBON telah mengamanatkan agar setiap daerah, melalui Pemerintah Daerah dapat membentuk Desain Olahraga Daerah (DOD). Dimana DOD ini sebagai turunan dari DBON, gambaran dari seluruh potensi yang ada dan akan dikembangkan. Juga akan menjadi cerminan program dan konsistensi Pemerintah Daerah dalam melakukan pembangunan dan pembinaan olahraga di daerah.” Ujar Mulyani.

 

“DOD ini nanti akan menjadi persyaratan utama dalam pengajuan permohonan pembangunan prasarana olahraga. Sehingga kami berharap agar penyusunan DOD ini dapat segera di tindaklanjuti bersama dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Masyarakat dan pihak swasta. Dari keterlibatan ini nanti, akan di ketahui secara pasti segala potensi yang ada, bagaimana pengembangan, pembinaan dan pembiayaan olahraga. Semetara untuk prasarana olahraga nanti pengembangan pembangunan serta perawatannya dapat di kelola dengan baik.” Imbuh Mulyani.

 

Mewakili Asisten Deputi Standardisasi, Akreditasi, Sertifikasi, Prasarana dan Sarana Olahraga, Bastaman Harahap, menambahkan, “Pembangunan prasarana olahraga, dapat dilakukan dengan cara keterlibatan pihak swasta melalui program CSR yang ada di dalamnya. Terpenting dalam perjanjiannya nanti, akan tercermin dengan jelas hak dan kewajiban kedua belah pihak. Perlu kami sampaikan, bahwa sejak ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2022 Tentang Penugasan Khusus dalam Rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur. Menerangkan bahwa, pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi sarana dan prasarana olahraga. Telah menjadi kewenangan Kementerian PUPR. Saat ini Kemenpora berfokus pada sarana atau peralatan olahraga guna menunjang prestasi olahraga yang masuk dalam 14 cabang olahraga DBON. Selain itu, pada tahun 2024 ini, unit kerja kami juga fokus terhadap pengembangan sarana olahraga untuk PPLP, sebagai pusat pembinaan olahraga prestasi di daerah. Berkenaan dengan permohonan bantuan sarana olahraga, dinas terkait dapat mengusulkan kepada kami dalam bentuk pengajuan proposal, yang diusulkan pada tahun 2024 dan nanti akan kami tindaklanjuti pada tahun 2025.” Ungkap Bastaman. (bw)

BAGIKAN :
PELAYANAN