Lapora Pajak Lapora Pajak
DBON DBON

Kemenpora Terima Kunjungan Kerja Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Selatan

Kementerian Pemuda dan Olahraga menerima kunjungan kerja Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Selatan

Kemenpora Terima Kunjungan Kerja Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Selatan Kementerian Pemuda dan Olahraga menerima kunjungan kerja Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Selatan

Jakarta : (18/01) Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI melalui Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga menerima kunjungan kerja Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Selatan pada 18 Januari 2024. Kunjungan kerja ini untuk berkonsultasi langsung terkait dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) pada Tahun 2024.

Diterima oleh Sekretaris Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Andi Susanto, menyampaikan “Dana hibah atau bantuan pemerintah dapat digulirkan berdasarkan petunjuk teknis (Juknis) ataupun petunjuk pelaksanaan (Juklak) yang telah ditetapkan. Penetapan ini, biasanya disusun pada 1 (satu) tahun sebelumnya dan menjadi kesepakatan bersama. Bantuan pemerintah terhadap KONI, hanya bersifat dana operasional dan bukan honorarium atau gaji pegawai. Dalam pengaturan penggunaan anggaran ini, antara Kemenpora dengan Pemerintah Daerah (Pemda) pastilah berbeda. Untuk menyikapi hal tersebut maka Pemerintah Daerah dapat segera menyusun sebuah Peraturan Daerah (Perda) yang mengikat, terkait tentang pengaturan penggunaan anggaran. Pada penyusunan ini nanti Pemda dapat berkonsultasi dan berkoordinasi langsung terhadap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).” Ucap Andi Susanto.

“Setiap tahun. Dinas Pemuda dan Olahraga beserta pemangku kepentingan lainnya, dapat melakukan kajian ulang dari Peraturan Daerah tadi. Karena setiap tahun pasti akan terjadi perubahan dan harus dilakukan penyesuaian agar penggunaan anggaran dapat diatur dan dijadikan dasar hukum dalam pemberian hibah. Sehingga kepatuhan ini akan menjadi aturan bersama. Selain itu yang menjadi hal penting juga adalah Pemerintah Daerah harus segera mendesain pembangunan olahraga di daerah. Dengan merangkul seluruh komponen dan pemangku kepentingan, peningkatan prestasi olahraga dapat dilakukan secara berjenjang dan berkelanjutan.” Imbuh Andi Susanto.

Selaku tim hukum Sekretariat Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Ferdinand Kamariki menambahkan, “Untuk menyusun Perda dimaksud tadi, Pemerintah Daerah dapat merujuk pada pasal 40 dan pasal 77 Dalam UU No.11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan serta Peraturan Kementerian Dalam Negeri. Hal ini bertujuan untuk memastikan, apakah memungkinkan dana hibah ini nanti dapat langsung diberikan kepada cabang olahraga.” Terang Ferdinand. (bw)

BAGIKAN :
PELAYANAN