Lapora Pajak Lapora Pajak
DBON DBON

Kemenpora RI Terima Kunjungan Kerja DPRD Kota Prabumulih

Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI melalui Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga menerima kunjungan kerja DPRD Kota Prabumulih. Kunjungan kerja dilakukan dalam rangka konsultasi terkait pengembangan dan pembinaan olahraga serta membutuhkan masukan dan saran terkait bantuan hibah terhadap KONI.

Kemenpora RI Terima Kunjungan Kerja DPRD Kota Prabumulih Kemenpora RI Terima Kunjungan Kerja DPRD Kota Prabumulih

Jakarta: (14/03) Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI melalui Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga menerima kunjungan kerja DPRD Kota Prabumulih. Kunjungan kerja dilakukan dalam rangka konsultasi terkait pengembangan dan pembinaan olahraga serta membutuhkan masukan dan saran terkait bantuan hibah terhadap KONI.

Kunjungan ini diterima oleh perwakilan dari Sekretariat Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Lisa, perwakilan dari Asisten Deputi Olahragawan Andalan, Antony Horizon, dan perwakilan dari Asisten Deputi Tenaga Dan Organisasi Keolahragaan, Rizal.

Mengawali pembukaannya, Wakil Ketua DPRD Kota Prabumulih, Dipe Anom beserta staf menyampaikan, “Untuk menunjang pengembangan dan pembinaan olahraga, kami perlu berkonsultasi terkait bantuan hibah ke KONI di daerah kami. Dari minimnya pendanaan, yang telah terjadi saat ini banyak Pengurus Besar (PB) cabang olahraga melaksanakan single event Pekan Olahraga Provinsi secara mandiri”, Ucap Dipe Anom.

Menanggapi hal tersebut, bertindak mewakili Sekretaris Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Lisa, menyampaikan, “Untuk penganggaran hibah bantuan pemerintah, antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memiliki skema penganggaran atau pengelolaan keuangan yang berbeda. Kemenpora mengacu atau berpedoman pada PMK No 168 Th 2015 Tentang Mekanisme Pedoman Bantuan Pemerintah pada Kementerian/Lembaga jo PMK No 132 Th 2021. Sedangkan Pemerintah Kabupaten mengacu pada Permendagri No 77 Th 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Kedua dasar ini menjadi sebuah perbedaan dalam pengambilan keputusan. Sementara, bantuan pemerintah (Kemenpora) terhadap KONI hanya bersifat operasional. Sedangkan untuk pembinaan diserahkan langsung kepada pengurus cabang olahraga. Terkait hibah yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, selayaknya dapat dilakukan koordinasi langsung dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Daerah/Inspektorat dan Kemendagri”, Ucap Lisa.

“Untuk pembangunan dan pembinaan olahraga di daerah, Pemerintah Daerah harus segera menyusun Desain Olahraga Daerah (DOD) yaitu turunan dari DBON, sebagai bentuk program pembinaan olahraga prestasi yang berjenjang dan berkelanjutan, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait lainnya, dengan mengetahui potensi olahraga yang ada dengan berpedoman pada Permenpora Nomor 15 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan Desain Olahraga Daerah.” Imbuh Lisa lagi.

Mewakili Asisten Deputi Olahragawan Andalan, Antoni. Menyampaikan, “Untuk penyaluran dana hibah atau bantuan pemerintah (Banper) terhadap KONI. Selama ini Kemenpora menggunakan regulasi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan RI. Biasanya diusulkan melalui pengajuan proposal, dan akan direview oleh tim yang telah ditunjuk atau ditetapkan. Agar Pemerintah Daerah dapat meminimalisir dampak yang akan terjadi. Pemerintah Daerah dapat menggunakan skema yang ada, yaitu meminta agar KONI dapat mengusulkan permohonan anggaran yang diusulkan dalam bentuk proposal. Membentuk Tim Riview yang berasal dari Organisasi Kepemudaan maupun Organisasi Keolahragaan. Keterlibatan kedua organisasi ini bertujuan untuk mengedepankan azas keterbukaan.” Ungkap Antoni. (bw)

BAGIKAN :
PELAYANAN