Lapora Pajak Lapora Pajak
DBON DBON

DPRD Kabupaten Sumbawa Bersama Disparpora Kabupaten Agam Lakukan Konsultasi ke Kemenpora RI

Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI melalui Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga menerima kunjungan Dari DPRD Kabupaten Sumbawa dan Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Agam. Kunjungan ini dalam rangka berkonsultasi terkait sarana dan prasarana olahraga serta pelaksanaan event olahraga.

DPRD Kabupaten Sumbawa Bersama Disparpora Kabupaten Agam Lakukan Konsultasi ke Kemenpora RI DPRD Kabupaten Sumbawa Bersama Disparpora Kabupaten Agam Lakukan Konsultasi ke Kemenpora RI

Jakarta: (7/5) Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI melalui Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga menerima kunjungan Dari DPRD Kabupaten Sumbawa dan Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Agam. Kunjungan ini dalam rangka berkonsultasi terkait sarana dan prasarana olahraga serta pelaksanaan event olahraga.

Mengawali pertemuan, Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa, Abdul Rafiq, menyampaikan, “Kunjungan kerja kami ini sebagai salah satu bentuk kemitraan yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu bersama beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Sebagai daerah yang menjadi destinasi wisata. Kawasan Samota akan dijadikan sebagai sirkuit penyelenggaraan event MXGP pada 24 - 26 Juni mendatang. Kami juga sudah memiliki master plan untuk rencana pembangunan sirkuit ini. Untuk itu, agar rencana pembangunan ini dapat berjalan dengan baik dan benar. Kami mencoba berkonsultasi langsung terhadap Kemenpora.” Ungkap Abdul Rafiq.

 

Bersamaan dengan DPRD Kabupaten Sumbawa, turut hadir juga . perwakilan Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Agam. Dalam kesempatanya, Erizon, menyampaikan, “Kabupaten Agam memiliki potensi dalam mewujudkan budaya olahraga dan meningkatkan prestasi olahraga bagi masyarakat yang berada di wilayah kami. Kami merasa perlu dukungan langsung dari Kemenpora. Pelaksanaan event olahraga dan peningkatan sarana dan prasarana olahraga telah menjadi suatu kebutuhan bagi masyarakat di saat ini.” Ucap Erizon.

 

Selaku pimpinan pertemuan, dan mewakili Asisten Deputi Standardisasi, Akreditasi, Sertifikasi, Prasarana dan Sarana Olahraga, Bastaman Harahap menyampaikan. “Saat ini Kemenpora sedang berkonsentrasi untuk pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) di Sumatera Utara dan Aceh. Kemudian sejak ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2022 Tentang Penugasan Khusus dalam Rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur. Pada pasal 1 huruf m. menerangkan bahwa, pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi sarana dan prasarana olahraga. Telah menjadi kewenangan Kementerian PUPR. Kemenpora, khususnya unit kerja Asisten Deputi Standardisasi, Akreditasi, Sertifikasi, Prasarana dan Sarana Olahraga, bertindak sebagai pemberi rekomendasi, yang tentunya harus melalui pengkajian dan analisis yang tepat, agar pembangunan tersebut dapat dilakukan dengan tepat sasaran. Selain itu, kami berfokus pada sarana atau peralatan olahraga guna menunjang prestasi olahraga yang masuk dalam Desain Besar Olahraga Nasional (DBON).” Ucap Bastaman.

 

“Terkait permohonan pembangunan sirkuit MXGP di Samota. Mengingat cabang olahraga ini masuk dalam Industri Olahraga (Sport Industri) juga masuk dalam Wisata Olahraga (Sport Tourism). Pemerintah Kabupaten dapat bersinergi langsung dengan OPD dan bermitra langsung dengan DPRD agar permohonan pembangunan sirkuit ini dapat memperoleh persetujuan langsung dari Bapak Presiden Joko Widodo. Karena, Kemenpora berfokus pada pembangunan prasarana olahraga yang masuk dalam 14 cabang olahraga unggulan DBON.” Imbuh Bastaman.

 

Dalam kesempatan yang sama, dan bertindak mewakili Asisten Deputi Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi, Usman Ali Mustofa, menambahkan, “Kemenpora saat ini berfokus pada pembangunan dan pengembangan Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar (PPLP). Dana Alokasi Khusus (DAK) yang ada juga sedang dalam proses pembahasan oleh Bappenas, berupa fasilitas olahraga bagi kabupaten yang secara khusus sudah melakukan pembinaan olahraga, yakni PPLP. Sedangkan, Dana Konsentrasi (Dekon) Kemenpora diserahkan kepada Pemerintah Provinsi. Dalam UU Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan, dan Perpres Nomor 86 Tahun 2021 Tentang DBON, dan Peta Jalan DBON. Pemerintah Kabupaten/Kota harus memiliki PPLP dan Pemerintah Provinsi harus memiliki Sekolah Khusus Olahraga (SKO).” Ucap Usman. (bw)

BAGIKAN :
PELAYANAN