Lapora Pajak Lapora Pajak
DBON DBON

Konsultasi terkait Sarana dan Prasarana Olahraga serta Dana Hibah, Kemenpora RI Terima Kunjungan Kerja Panitia Khusus 8 DPRD Kota Bandung

Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI melalui Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga menerima kunjungan kerja Panitia Khusus 8 DPRD Kota Bandung. Kunjungan kerja diterima oleh perwakilan Asisten Deputi Olahragawan Andalan, Jenal Aripin, perwakilan Asisten Deputi Standardisasi, Akreditasi, Sertifikasi, Prasarana dan Sarana Olahraga, Cecep Sumarna, dan perwakilan Sekretariat Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Lisa. Bertempat di Gedung PPITKON, Kemenpora.

Konsultasi terkait Sarana dan Prasarana Olahraga serta Dana Hibah, Kemenpora RI Terima Kunjungan Kerja Panitia Khusus 8 DPRD Kota Bandung Konsultasi terkait Sarana dan Prasarana Olahraga serta Dana Hibah, Kemenpora RI Terima Kunjungan Kerja Panitia Khusus 8 DPRD Kota Bandung

Jakarta: (5/6) Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI melalui Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga menerima kunjungan kerja Panitia Khusus 8 DPRD Kota Bandung.  Kunjungan kerja diterima oleh perwakilan Asisten Deputi Olahragawan Andalan, Jenal Aripin, perwakilan Asisten Deputi Standardisasi, Akreditasi, Sertifikasi, Prasarana dan Sarana Olahraga, Cecep Sumarna, dan perwakilan Sekretariat Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Lisa. Bertempat di Gedung PPITKON, Kemenpora.

Selaku Ketua Panitia Khusus 8 DPRD Kota Bandung, Hasan Faozi menyampaikan. “Saat ini Kota Bandung sedang dalam proses penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan keolahragaan, dan proses ini sudah mencapai 70persen dari semua kebutuhan yang akan diatur di dalamnya. Selain itu, yang perlu kami sinergikan dengan Kemenpora, yaitu terkait pemberian hibah untuk Kabupaten Kota terhadap induk cabang olahraga. Selain daripada itu, terkait pemeliharaan Gelanggang Olahraga (GOR), apakah pengawasan dan tanggung jawabnya berada di bawah Dinas Pemuda dan Olahraga.” Ucap Hasan Faozi.

Menanggapi hal tersebut, dan bertindak selaku pimpinan pertemuan, Jenal Aripin, menyampaikan, “Pada rancangan peraturan daerah nanti, mekanisme pemberian hibah, pemerintah daerah dapat memberikan langsung kepada pengurus cabang olahraga. Dalam DBON terdapat 4 pilar yang menjadi tujuan pokok pembangunan olahraga, yaitu: olahraga pendidikan, olahraga prestasi, olahraga masyarakat dan industri olahraga. Pemerintah daerah berhak mengatur berapa besaran hibah yang akan diberikannya nanti. Selain itu, pemerintah daerah juga dapat segera membentuk BAPOPSI di tingkat kabupaten. Hal ini bertujuan untuk, menyelaraskan pembinaan yang akan dikembangkan antara Kemenpora dengan Pemerintah Daerah, untuk atlet-atlet muda di seluruh Indonesia. Untuk mekanisme pemeliharaan GOR nanti, kami menyarankan agar pengelolaan dan kewenangannya berada di UPT Dinas terkait di Kabupaten. Namun tidak menutup kemungkinan akan diserahkan kepada pihak yang lain. Mengenai klausul tentang pemeliharaan dimaksud tadi, Pemerintah Kota Bandung dapat berkonsultasi langsung dengan Pemerintah DKI. Karena Pemerintah DKI sudah menerbitkan Peraturan Daerahnya.” Ucap Jenal.

Di kesempatan yang sama, Cecep Sumarna menambahkan, “Untuk mengembangkan potensi olahraga di daerah. Pemerintah daerah wajib menyiapkan anggaran pemeliharaan untuk setiap GOR yang ada. Hal ini sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Keolahragaan maupun Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional (DBON). Terpenting lagi, Pemerintah Kabupaten/Kota harus segera menyusun Desain Olahraga Daerah, Agar sinergitas ini nanti dapat berjalan seiringan. Jika Pemerintah Kabupaten sudah menyusun DOD, dapat menyampaikan atau melaporkan kepada Pemerintah Provinsi dan Kemenpora. Hal ini sebagai dasar Kemenpora memberikan rekomendasi kepada Kementerian PUPR dalam hal pembangunan prasarana olahraga sesuai dengan (Perpres) Nomor 120 Tahun 2022 tentang Penugasan Khusus Dalam Rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur.” Imbuh Cecep.

Lisa menyampaikan, “Terkait dengan Hibah Dana, untuk pedoman pengelolaan keuangan di Kementerian/Lembaga menggunakan PMK No 168 Th 2015 Tentang Mekanisme Pedoman Bantuan Pemerintah pada Kementerian/Lembaga jo PMK No 132 Th 2021, sementara Pemerintah Daerah berpedoman pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Jadi berbeda. Namun ketika pengalokasian hibah dapat dilakukan apabila telah ada proposal permohonan dari Stakeholder untuk kemudian masuk kedalam perencanaan anggaran dengan penetapan mekanisme hibah melalui Peraturan Gubernur/Kepala Daerah serta perlu berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern pemerintah (APIP) atau inspektorat daerah untuk dapat memitigasi risiko-risiko yang mungkin muncul.” Jelas Lisa.(bw)

BAGIKAN :
PELAYANAN