Lapora Pajak Lapora Pajak
DBON DBON

Konsultasi DOD, Kemenpora RI Terima Sekda dan Dispora Provinsi Kalimantan Timur

Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI melalui Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga menerima kunjungan kerja dari Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Kunjungan ini dalam rangka konsultasi dan koordinasi terkait kebijakan penyusunan Desain Olahraga Daerah.

Konsultasi DOD, Kemenpora RI Terima Sekda dan Dispora Provinsi Kalimantan Timur Konsultasi DOD, Kemenpora RI Terima Sekda dan Dispora Provinsi Kalimantan Timur

Jakarta: (3/7) Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI melalui Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga menerima kunjungan kerja dari Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Kunjungan ini dalam rangka konsultasi dan koordinasi terkait kebijakan penyusunan Desain Olahraga Daerah.

 

Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Dasmiah, menyampaikan maksud dan tujuan dari kunjungan kerja. “Kami ingin berkonsultasi terkait penyusunan DOD untuk Provinsi Kalimantan Timur. Apakah ada pedoman untuk penyusunan DOD. Kemudian Gubernur kami telah menganggarkan untuk penyusunan DOD, dan KONI kami menghibahkan kepada Lembaga DBON Provinsi Kalimantan Timur yang telah dibentuk. Kami mohon petunjuk teknis terkait prosedur hibah supaya tidak salah dalam pelaksanaannya.” Ujar Dasmiah.

 

Di kesempatan yang sama, Sugeng Mochdar, selaku Wakil Direktur Teknis Lembaga DBON Provinsi Kalimantan Timur, menambahkan “Mengacu pada Perpers 86 Tahun 2021 tentang DBON, serta Permenpora No. 6 Tahun 2022 Tentang Peta Jalan DBON, kami tuangkan pada penyusunan DOD dengan tim koordinasi DBON yakni Gubernur. Sebelum Permenpora No.15 Tahun 2023 terbit, kami sudah membuat rancangan DOD. Jadi DOD yang sedang kami susun belum berpedoman pada Permenpora tersebut. Kemudian berdasarkan permenpora No. 6, kami membuat program DBON yang berhubungan dengan mencetak atlet-atlet Usia Dini dimulai dari 0. Kami berkolaborasi dengan induk cabang olahraga, merekrut atlet-atlet usia 9, 12 dan 15 Tahun yang punya talenta bagus.” Imbuh Sugeng.

 

Menanggapi hal tersebut, Cecep Sumarna selaku perwakilan dari Asisten Deputi Standardisasi, Sertifikasi, Akreditasi Prasarana dan Sarana Olahraga, menyampaikan, “Kami sangat mengapresiasi semangatnya Provinsi Kalimantan Timur dalam menginisiasi penyusunan DOD langsung setelah turunnya Perpres DBON. Hal ini merupakan suatu bentuk dukungan dari daerah kepada kebijakan yang diterbitkan oleh pemerintah pusat. Kemenpora telah menerbitkan Permenpora No.15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Desain Olahraga Daerah, dari peraturan tersebut dapat menjadi pedoman penyusunan DOD disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah. Kemudian terkait hibah dana, untuk pemerintah daerah berpedoman pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Untuk Kementerian/Lembaga menggunakan PMK No 168 Th 2015 Tentang Mekanisme Pedoman Bantuan Pemerintah pada Kementerian/Lembaga jo PMK No 132 Th 2021, maka hal ini berbeda. Namun ketika pengalokasian hibah dapat dilakukan apabila telah ada proposal permohonan dari Stakeholder untuk kemudian masuk kedalam perencanaan anggaran dengan penetapan mekanisme hibah melalui Peraturan Gubernur/Kepala Daerah serta perlu berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern pemerintah (APIP) atau inspektorat daerah untuk dapat memitigasi risiko-risiko yang mungkin muncul.” Jelas Cecep.

 

Usman Ali Mustofa, selaku perwakilan dari Asisten Deputi Sentra Pembinaan Prestasi Olahraga, menambahkan, “Perlu diketahui, dalam DOD dituangkan juga terkait pembinaan atlet-atlet, terkhusus untuk yang berusia 9, 12 dan 15 Tahun yang disebutkan tadi, yang termasuk dalam range usia atlet pelajar, dibina melalui sentra olahraga yang dimulai dari sentra-sentra di daerah. Hal ini merupakan salah satu program Kemenpora untuk pembinaan atlet berjenjang dan berkelanjutan, yang nantinya untuk meraih prestasi Indonesia di Olimpiade.” Ungkap Usman.(rkm&arp)

BAGIKAN :
PELAYANAN