Lapora Pajak Lapora Pajak
DBON DBON

Dukung Indeks Reformasi Hukum Dalam Rangka Capaian Indeks Reformasi Birokrasi Kementerian, Kemenpora RI Hadirkan Kemenkumham RI

Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI melalui Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga melaksanakan rapat koordinasi percepatan pengumpulan data dukung penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH). Bertempat di Arosa Hotel, rapat koordinasi ini dilaksanakan dalam rangka mendukung capaian Indeks Reformasi Birokrasi Kemenpora.

Dukung Indeks Reformasi Hukum Dalam Rangka Capaian Indeks Reformasi Birokrasi Kementerian, Kemenpora RI Hadirkan Kemenkumham RI Dukung Indeks Reformasi Hukum Dalam Rangka Capaian Indeks Reformasi Birokrasi Kementerian, Kemenpora RI Hadirkan Kemenkumham RI

Jakarta: (22/07) Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI melalui Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga melaksanakan rapat koordinasi percepatan pengumpulan data dukung penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH). Bertempat di Arosa Hotel, rapat koordinasi ini dilaksanakan dalam rangka mendukung capaian Indeks Reformasi Birokrasi Kemenpora.

 

Sekretaris Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Mulyani Sri Suhartuti, dalam sambutannya menyampaikan, “Terimakasih kepada seluruh teman teman keasdepan pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, yang telah mengikuti kegiatan pengumpulan data indeks reformasi hukum. Narasumber kita dari BPHN yang akan memberikan pedoman-pedoman untuk bimbingan terkait dengan bagaimana IRH Kemenpora bisa menjadi lebih baik. Merucut ke bagaimana reformasi hukum ini berlangsung di Kemenpora, kami mendapat dokumen surat dari Kemenhukham kepada Menpora tanggal 27 November 2023, dimana disampaikan bahwa nilai atau hasil penilaian IRH Kemenpora tahun 2023 di angka 67,82 dengan kategori nomenklaturnya cukup baik.  Jadi di atas ini ada angka dengan kategori baik. Artinya kita, masih memerlukan perbaikan-perbaikan bagaimana IRH Kemenpora menjadi lebih baik atau meningkat. Memang betul dengan apa yang tadi telah disampaikan, bahwa pengampu utamanya adalah Biro Hukum Sekretariat Kemenpora, karena ini secara umum terkait dengan regulasi. Namun di Biro Hukum itu tidak serta merta bisa menyelesaikan sendiri tanpa dukungan dari unit-unit atau satker pengampu regulasi tersebut. Khususnya beberapa Peraturan Menteri yang sudah berjalan di tahun 2023 dan belum terdokumentasikan dengan baik. “ Ungkap Mulyani.

 

“Perlu diketahui bersama bahwa kita telah memiliki Perpres SPBE, dimana saat ini semuanya serba terdokumentasi secara digital. Jadi, ini jauh lebih baik jika memang sistem meminta kita membuat dokumen-dokumen, dan data dukung yang diperlukan, antara lain adanya notulensi, kemudian lebih baik lagi dengan draft pembahasan. Hal ini bertujuan agar semua pembahasan dapat terdokumentasikan dengan baik. Ini bagian dari reformasi hukum, menurut saya baik juga diterapkan untuk pengadministrasian dalam segala bentuk, khususnya di Deputi 4. Sekretariat deputi dalam hal ini karena fungsinya sebagai koordinator, maka kami menginginkan dan mendorong teman-teman untuk bisa mengerjakan ini semua dengan berkoordinasi dan berkomunikasi terhadap para PIC yang terkait.” Imbuh Mulyani

 

Dalam pertemuan ini, dan sebagai mitra strategis, Kemenpora menghadirkan Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Kemenhukham RI untuk menjadi narasumber. Selaku narasumber dan sebagai Ketua Kelompok Kerja Tim Penilai, Eko Noer Kristiyanto, menyampaikan, “Pertemuan ini merupakan semangat kita bersama dalam upaya peningkatan penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH), dan animo dari beberapa Kementerian/Lembaga juga sudah sangat terlihat. Peningkatan nilai ini akan menjadi salah 1 indikator agar tunjangan kinerja yang selama ini sudah diraih dapat lebih meningkat. Sebagai leading sektor, kami senantiasa akan berupaya untuk mempermudah proses penginputan data dukung yang diperlukan oleh setiap Kementerian/Lembaga.” Ungkap Eko Noer Kristiyanto.

 

Ketua Kelompok Kerja Sosialisasi IRH, Muhaimin, menambahkan, “Setiap Kementerian/Lembaga sudah seyogyanya memiliki Tim Kerja yang akan memberikan data atau dokumen terkait adanya proses penyusunan sebuah produk hukum kepada Tim Asesor. Tujuan relevansi ini untuk memudahkan bagi Kementerian/Lembaga dalam mencerna bahasa hukum maupun perundang undangan. Namun untuk Rancangan Undang-Undang dan Rancangan Peraturan Presiden, jika ada surat yang menerangkan bahwa proses tersebut telah sampai pada proses harmonisasi, dapat diajukan sebagai IRH, dan tim penilai akan melihat dan menilai data-datanya.” Imbuh Muhaimin.(bw)

BAGIKAN :
PELAYANAN