Lapora Pajak Lapora Pajak
DBON DBON

Bupati Blitar Kunjungi Kemenpora RI, Konsultasi Terkait Prasarana Olahraga

Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI melalui Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga menerima kunjungan kerja dari Bupati Blitar. Bertempat di Gedung PPITKON, Kemenpora, kunjungan ini dalam rangka konsultasi terkait pembinaan olahraga dan pembangunan prasarana olahraga.

Bupati Blitar Kunjungi Kemenpora RI, Konsultasi Terkait Prasarana Olahraga Bupati Blitar Kunjungi Kemenpora RI, Konsultasi Terkait Prasarana Olahraga

Jakarta: (14/8) Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI melalui Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga menerima kunjungan kerja dari Bupati Blitar. Bertempat di Gedung PPITKON, Kemenpora, kunjungan ini dalam rangka konsultasi terkait pembinaan olahraga dan pembangunan prasarana olahraga.

 

Hj. Rini Syarifah, selaku Bupati Blitar, menyampaikan, “Kabupaten Blitar memiliki beberapa olahragawan yang potensial, atlet Jujitsu kami pernah bertanding di Thailand, kami juga punya pelatih panahan yang melatih atlet panahan untuk bertanding di Olimpiade Paris 2024 kemarin, yakni Hendra Setiawan. Di blitar juga pernah diadakan kejuaraan binaraga, kejuaraan renang, dan sebagainya. Di tahun 2023, Kabupaten Blitar juga pernah ditunjuk sebagai tuan rumah Pra Porprov Jatim 2023. Melihat beberapa hal tersebut, kami membutuhkan Gedung Olahraga yang layak dan memadai. Sudah sejak lama kami telah membuat Detail Engineering Design atau DED untuk rencana membangun Gedung Olahraga di Kabupaten Blitar. Kami membutuhkan dukungan dari Kemenpora terkait hal tersebut.” Ungkap Rini.

 

Kunjungan Bupati Blitar diterima oleh Asisten Deputi Standardisasi, Akreditasi, Sertifikasi, Prasarana dan Sarana Olahraga, Anwar bersama dengan Sekretaris Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Mulyani Sri Suhartuti dan tim.

 

Menanggapi hal tersebut, Anwar, menyampaikan, “Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 120 Tahun 2022 yang mengatur tentang Penugasan Khusus dalam rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur, menjelaskan bahwa pembangunan prasarana merupakan wewenang Kementerian PUPR. Kemenpora RI hanya bisa memberikan rekomendasi kepada Kementerian PUPR untuk rencana pembangunan prasarana tersebut, namun berdasarkan analisis dan telaah yang sudah dilakukan. Terkait sarana olahraga, Kemenpora fokus memberikan bantuan kepada cabang olahraga yang termasuk dalam DBON. Untuk bantuan tahun ini, sudah kami tutup di bulan Mei lalu, mungkin untuk tahun depan, bisa dipersiapkan persyaratannya dari sekarang.” Ucap Anwar.

 

Dalam kesempatan yang sama, Mulyani menambahkan, “Untuk pembangunan prasarana olahraga, harus dibuat rencana induk untuk diketahui pemanfaatan jangka panjang. Kemudian sebagai dukungan atas kebijakan pusat, yakni DBON, maka diharuskan kepada pemerintah provinsi dan pemerintah daerah untuk menyusun Desain Olahraga Daerah (DOD). DOD disusun dengan melibatkan beberapa OPD, akademisi, dan sebagainya, dengan berbasis data tentang olahraga yang telah dikumpulkan. Kemenpora juga sudah menerbitkan pedoman penyusunan DOD dalam Permenpora 15 Tahun 2023. DOD nantinya juga sebagai bahan Kemenpora dalam memberikan rekomendasi pembangunan prasarana olahraga.” Imbuh Mulyani.(arp)

BAGIKAN :
PELAYANAN