Lapora Pajak Lapora Pajak
DBON DBON

Gandeng Pakar DBON, Kemenpora RI Gelar Penyusunan Awal Peta Jalan DBON Tahap II

Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI melalui Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka penyusunan awal Rancangan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Tentang Peta Jalan Desain Besar Olahraga Nasional Periode 2025-2029 (Tahap II), bersama dengan tim Pakar DBON dan Tim Bidang Hukum, Setkemenpora.

Gandeng Pakar DBON, Kemenpora RI Gelar Penyusunan Awal Peta Jalan DBON Tahap II Gandeng Pakar DBON, Kemenpora RI Gelar Penyusunan Awal Peta Jalan DBON Tahap II

Jakarta: (22/11) Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI melalui Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka penyusunan awal Rancangan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Tentang Peta Jalan Desain Besar Olahraga Nasional Periode 2025-2029 (Tahap II), bersama dengan tim Pakar DBON dan Tim Bidang Hukum, Setkemenpora.

 

Dibuka langsung oleh Sekretaris Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Mulyani Sri Suhartuti, dalam sambutannya menyampaikan, “ Kita tahu bahwa, Peraturan Menteri tentang peta jalan ini merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 86 tahun 2021 Tentang Desain Besar Olahraga Nasional, di dalam Perpres itu menyatakan ada tahapan-tahapan peta jalan dalam capaian ataupun raihan medali hingga tahun 2045 di ajang olimpiade. Saya tekankan bahwa, salah satu capaian kinerja dari Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga adalah meningkatnya prestasi internasional. Ini adalah salah satu wujud kita mencapai atau memenuhi hal tersebut. Kewajiban kita untuk menyusun regulasinya, dasar hukumnya, dimana ini nanti menjadi legal standing untuk pelaksanaan peta jalan tahap kedua”, sebut Mulyani Sri Suhartuti.

“Dengan sinergi antara Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Tim Pakar DBON dan Biro Hukum Setkemenpora, kita sama-sama merumuskan hal-hal apa yang akan tertuang, dan tentunya tidak terlepas dari peraturan induknya atau peraturan yang mengamanatkan yakni dari Perpres Nomor 86 itu sendiri.” tambah Mulyani.

 

Selaku penanggung jawab kegiatan, Analis Hukum Ahli Madya, Ferdinand Kamariki Tangkudung, menambahkan. “Peta jalan DBON tahap kedua ini, setelah draft jadi, dan nanti atas perkenannya, Bapak Deputi dapat menyampaikan kepada Wamenpora dan atau Menpora, sebelum kemudian dilaksanakan pembahasan lebih lanjut dengan Pemerintah dan Kementerian lain.” Imbuh Ferdinand.

 

FGD ini dihadiri secara hybrid, melalui daring maupun tatap muka, oleh perwakilan unit kerja di Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, tim pakar DBON, Eko Juli F. dan Agung Robianto, serta Tim Bidang Hukum pada Biro Hukum dan Kerjasama Sekretariat Kemenpora.(bw)

BAGIKAN :
PELAYANAN