Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI melalui Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga menerima kunjungan kerja dari Komisi III DPRD Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan. Bertempat di Gedung PPITKON, Kemenpora, kunjungan ini dalam rangka konsultasi terkait pengembangan sarana dan prasarana olahraga.
Jakarta : (16/01) Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI melalui Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga menerima kunjungan kerja dari Komisi III DPRD Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan. Bertempat di Gedung PPITKON, Kemenpora, kunjungan ini dalam rangka konsultasi terkait pengembangan sarana dan prasarana olahraga.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Empat Lawang, Wati Herawati, menyampaikan maksud kedatangannya, “Kami ingin memperoleh informasi dan saran/masukan karena kami sangat membutuhkan prasarana olahraga agar masyarakat bisa berolahraga dan dapat melahirkan bibit atlet berprestasi.” Ungkap Wati.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan dari Asisten Deputi Standardisasi, Akreditasi, Sertifikasi, Prasarana dan Sarana Olahraga, Cecep Sumarna, menyampaikan, “Semenjak ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 Tentang DBON, Pemerintah Pusat memiliki program nasional berupa Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) yang berupa Rencana Induk (Renduk) olahraga secara nasional. DBON menjadi desain pembinaan atlet jangka panjang yang dilakukan mulai dari tingkat Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Sebagai bentuk dukungan terhadap DBON, Pemerintah Daerah mendukung melalui penyusunan Desain Olahraga Daerah (DOD).” Ucap Cecep Sumarna.
“Kami menyarankan kepada pihak legislatif, juga kepada Pimpinan DPRD, harus berperan aktif untuk menyusun DOD. Dengan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), praktisi olahraga, akademisi, dan para pemangku kepenttingan keolahragaan yang ada. Dari DOD ini nanti akan diketahui cabang olahraga apa yang di bina, berapa jumlah atlet, pelatih, wasit dan tenaga keolahragaan lainnya. Mengenai pendanaan, secara langsung Kementerian Dalam Negeri telah mendukung dan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.3.5/9106/Bangda.” Imbuh Cecep Sumarna lagi.
Mengakhiri pertemuan, perwakilan dari Asisten Deputi Standardisasi, Akreditasi, Sertifikasi, Prasarana dan Sarana Olahraga, Sariati, menambahkan, “Terkait usulan ataupun permohonan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemerintah Kabupaten dapat berkoordinasi langsung dengan Bappeda dan mengusulkannya melalui aplikasi krisna. Sedangkan untuk permohonan sarana olahraga, Kemenpora mengacu pada petunjuk teknis (Juknis) Tahun 2024 yang telah ditetapkan oleh Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga.” Ucap Sariati. (bw)