Lapora Pajak Lapora Pajak
DBON DBON

Perlunya Arah Kebijakan Dalam Pengembangan dan Peningkatan Prestasi Olahraga di Daerah

Kunjungan kerja dari Komisi C DPRD Kabupaten Batang

Perlunya Arah Kebijakan Dalam Pengembangan dan Peningkatan Prestasi Olahraga di Daerah Kunjungan kerja dari Komisi C DPRD Kabupaten Batang

Kamis, (23/2), Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga melalui Sekretariat Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, menerima kunjungan kerja dari Komisi C DPRD Kabupaten Batang yang dipimpin oleh Nur Untung Slamet dan Yarsono selaku Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Batang/Pemerintah Daerah. 

 

Pertemuan ini dihadiri oleh Asisten Deputi Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, dr. Bayu Rahadian, Sekretaris Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Andi Susanto, serta turut hadir beberapa Penanggung Jawab terkait, yakni; Penanggung Jawab Bidang Pembinaan dan Pengembangan Sentra Olahraga Prestasi pada Asisten Deputi Olahragawan Andalan, Jaenal Aripin; Penanggung Jawab Bidang Standar Kompetensi dan Sertifikasi Kompetensi Tenaga Keolahragaan pada Asisten Tenaga dan Organisasi Keolahragaan, Cecep Sumarna; Penanggung Jawab Bidang Akreditasi Sarana dan Prasarana Keolahragaan pada Asisten Deputi Standardisasi, Akreditasi, Sertifikasi, Prasarana dan Sarana Olahraga, Paiman dan Penanggung Jawab Sistem Informasi dan Kehumasan pada Sekretariat Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Isa Anshary.

 

Adapun maksud dan tujuan kunjungan kerja ini adalah Rencana penyusunan Peraturan Daerah sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan dan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 Tentang DBON. Selain daripada itu juga, DPRD Kab Batang sangat Prihatin atas atap Kolam Renang Prestasi Kramat yang berada di Kabupaten Batang, mengingat di antara kabupaten yang ada, di kolam renang inilah single event cabang olahraga renang sering diselenggarakan. Saat ini Kabupaten Batang juga telah menetapkan Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB), dan berharap, dari kawasan ini akan bangkit potensi olahraga daerah.

 

"Mewakili institusi dan secara pribadi, kami mengapresiasi kepada Pemerintah Daerah dan Komisi C DPRD Kabupaten Batang, yang berniat untuk membangkitkan potensi olahraga daerah. Perlu kami sampaikan bahwa, saat ini pembangunan fisik Gelanggang Olahraga telah menjadi kewenangan Kementerian PUPR, melalui BAPPENAS dan usulan ini nanti dapat di serahterimakan melalui Aplikasi Krisna."

 

"Kami menyarankan juga, agar Pemerintah Daerah dapat mengetahui Potensi Cabang Olahraga yang ada, dan terpenting Cabang Olahraga tersebut masuk ke dalam Desain Besar Olahraga Nasional. Sehingga pada saat pengajuan pembangunan fisik, dapat terlihat peran aktif dan partisipasi Pemerintah Daerah terhadap Peningkatan Prestasi Olahraga."

 

"Agar percepatan pengembangan olahraga terpenuhi, Pemerintah Daerah dapat membuat Peraturan Daerah sebagai turunan dari Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 Tentang DBON dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan. Dalam Peraturan Daerah nanti, Pemerintah Daerah dapat mengatur tentang Dana Perwalian dari Perusahaan/Swasta yang masuk dalam wilayah Pemerintah Daerah. Hal ini penting, untuk meningkatkan animo masyarakat terhadap olahraga dan Prestasi Olahraga khususnya."

 

"Berkenaan dengan usulan untuk menjadi ASN, tentu ada ketentuan dan kriteria khusus sebagai persyaratan yang harus di penuhi. Salah satu kriteria dimaksud adalah perolehan medali emas pada Multi Event Olahraga." Terang Bayu Rahadian.(bw)

BAGIKAN :
PELAYANAN