Lapora Pajak Lapora Pajak
DBON DBON

Koordinasi Penyusunan Desain Olahraga Daerah, DISPORA Kabupaten Kutai Kertanegara Beraudiensi ke Kemenpora.

Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga menerima kunjungan kerja DISPORA Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara di Gedung PPITKON, Kemenpora, Jakarta

Koordinasi Penyusunan Desain Olahraga Daerah, DISPORA Kabupaten Kutai Kertanegara Beraudiensi ke Kemenpora. Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga menerima kunjungan kerja DISPORA Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara di Gedung PPITKON, Kemenpora, Jakarta (16/11/2023).

Jakarta : Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga menerima kunjungan kerja DISPORA Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara di Gedung PPITKON, Kemenpora, Jakarta (16/11/2023). Koordinasi dilakukan dalam rangka percepatan penyusunan Desain Olahraga Daerah (DOD).

Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga yang diwakili oleh perwakilan Asisten Deputi Standarisasi, Akreditasi, Sertifikasi, Sarana dan Prasarana Olahraga, Cecep Sumarna, dengan didampingi oleh perwakilan Sekretariat Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Lisa, menerima kunjungan kerja DISPORA Kabupaten Kutai Kertanegara, yang diketuai oleh Syariansah, selaku Sekretaris DISPORA. Kunjungan dilakukan dalam rangka koordinasi percepatan penyusunan Desain Olahraga Daerah (DOD).

Syariansah, menyampaikan saat ini Kabupaten Kutai Kartanegara berkeinginan untuk dapat menyusun Desain Olahraga Daerah (DOD). “Rencana ini sebagai bentuk implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 Tentang Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan, serta untuk dapat meningkatkan olahraga prestasi dan melahirkan atlet-atlet muda potensial,”. Ungkap Syariansah.

Menanggapi hal tersebut, Cecep Sumarna menyampaikan bahwa agar pembangunan, pengembangan maupun peningkatan prestasi olahraga di daerah dapat tercapai dengan sistematis dan berkelanjutan. “Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sudah seharusnya memiliki Peraturan sebagai Payung Hukum (Peraturan Bupati) yang akan mengatur dan melindungi, seluruh masyarakat olahraga, komponen olahraga maupun ekosistem olahraga. Pemkab juga harus membentuk tim koordinasi sebagai satuan kerja yang akan menghimpun dan menginventarisir semua pontensi daerah yang ada, untuk di tuangkan ke dalam Peraturan Bupati nanti,” sebut Cecep.

Dalam kesempatan yang sama, Lisa menambahkan bahwa untuk menyusun Peraturan Bupati, ada beberapa referensi yang perlu di jadikan rujukan, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan, Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 Tentang Desain Besar Olahraga Nasional (DBON), Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga, dan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penyusunan Desain Olahraga Daerah.(bw)

BAGIKAN :
PELAYANAN