Lapora Pajak Lapora Pajak
DBON DBON

KEMENPORA RI Terima Konsultasi Regulasi Bantuan Sarana dan Prasarana DISPORA Kabupaten Kutai Timur

Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Kemenpora RI menerima kunjungan kerja Dinas Pemuda dan Olahraga (DISPORA) Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur di Gedung PPITKON, Kemenpora

KEMENPORA RI Terima Konsultasi Regulasi Bantuan Sarana dan Prasarana  DISPORA Kabupaten Kutai Timur Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Kemenpora RI menerima kunjungan kerja Dinas Pemuda dan Olahraga (DISPORA) Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur di Gedung PPITKON, Kemenpora (24/11/2023).

Jakarta: Koordinasi dan konsultasi terkait regulasi dalam pemberian bantuan sarana prasarana olahraga. Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Kemenpora RI menerima kunjungan kerja Dinas Pemuda dan Olahraga (DISPORA) Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur di Gedung PPITKON, Kemenpora (24/11/2023).

Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga yang dalam hal ini diwakili oleh perwakilan Asisten Deputi Standarisasi, Akreditasi, Sertifikasi, Sarana dan Prasarana Olahraga, Sariati yang didampingi Tim Humas Sekretaris Deputi Peningkatan Prestasi Olahraga, menerima audiensi perwakilan DISPORA Kabupaten Kutai Timur yang di pimpin Sri Yuniasih selaku Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga

Sri Yuniasih menyampaikan bahwa DISPORA Kutai Timur ingin berkoordinasi terkait mekanisme dan regulasi dalam pemberian bantuan sarana dan prasarana olaharga. Hal ini dikarenakan banyak cabang olahraga yang mengajukan permohonan bantuan sarana maupun prasarana. Oleh karena itu, kami ingin berkoordinasi terkait regulasi yang mendasari pemberian bantuan sarana dan prasarana olahraga agar bantuan yang diberikan sesuai dan tepat sasaran,” ungkap Sri.

Menanggapi hal tersebut, Sari menyampaikan bahwa berdasarkan Perpres Nomor 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional bahwa terdapat 14 cabang olahraga yang diutamakan untuk di berikan bantuan baik sarana maupun prasarana olahraga. “Untuk standar dalam pemberian bantuan diatur dalam Permenpora Nomor 15 Tahun 2022 tentang Standar Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga Pada Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar. DISPORA Kabupaten Kutai Timur dapat mengacu pada kedua regulasi tersebut untuk menentukan pemberian bantuan sarana dan prasarana olahraga,”ujar Sari.(in)

BAGIKAN :
PELAYANAN